Pesisir Barat, Lampung 15 Oktober 2023 -clikindonesiainpo.id Berita tentang dugaan mark up dalam pemasaran dan pemanfaatan tenaga listrik PLN oleh oknum pejabat tinggi daerah Pesisir Barat telah menjadi viral dalam beberapa waktu terakhir. Pemberitaan sebelumnya telah mengungkap pembangunan jaringan listrik PLN di dua dusun, yaitu Pekon Lemong dan Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, yang belum selesai dilaksanakan oleh kontraktor mitra PLN.
Ironisnya, sejumlah pihak yang mengaku sebagai "panitia" telah memasarkan pekerjaan tersebut dengan menyatakan bahwa kegiatannya dilakukan atas instruksi dan perintah dari SEKDAKAB Pesisir Barat. Dalam aksinya, panitia ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat desa yang lugu. Masyarakat yang sebelumnya berharap bantuan justru terbebani dengan biaya yang tinggi.
Meskipun sedang mengalami kesulitan ekonomi yang berat, masyarakat diharuskan membayar biaya sebesar Rp. 2.600.000,- per calon pelanggan. Padahal, biaya resmi yang biasa dibayarkan kepada PT PLN untuk tarif dasar listrik kapasitas 900 VA hanya sekitar Rp. 993.000,-. Biaya ini terdiri dari Biaya Penyambungan (BP) sebesar Rp. 843.000,-, Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebesar Rp. 60.000,-, Nomor Identitas Instalasi (NIDI) sebesar Rp. 70.000,-, dan pulsa/token perdana sebesar Rp. 20.000,-.
Sedangkan biaya pemasangan instalasi kabel rumah, termasuk jasa pasang, dengan fasilitas tiga titik cahaya dan satu stop kontak (outlet)/colokan, seharusnya tidak melebihi Rp. 300.000,- per satuan unit calon pelanggan.
Ketua OMIICC Korwil Provinsi Lampung, Eprizal, dan seketaris Ahmad yusup menyatakan kepada awak media bahwa resmi surati bupati dan sekda pesisir barat pihak yang mengaku sebagai "panitia" ini tidak jelas keberadaan dan tupoksinya. Kemudian, belum diketahui siapa yang memberikan kewenangan kepada mereka. Jika benar mereka menerima instruksi dan perintah dari Sekda, hal ini sangat mencurigakan, terlebih lagi bahwa panitia melakukan pungutan yang jauh melampaui nilai yang seharusnya dibayarkan oleh masyarakat kepada PT PLN. Jika dihitung, terdapat mark-up sebesar Rp. 1.307.000,- dalam biaya pungutan.(Ahmad Yusup/tim)