Clickindonesiainfo.id - Kamis 27/10/23. Korwil Ombudsman Muda Indonesia - Indonesia Crisis Center (OMI.ICC) Provinsi Lampung telah diterima secara resmi oleh Sekdakab Pesisir Barat (Drs, Jon Edwar, M.Pd) yang di wakili oleh Kepala Dinas Kominfo (Suryadi, S.Ip.MM) bersama dengan PLT Kabag Hukum (Cristian Gultom, SH.MH) juga dihadiri Peratin Batang Balak (Sumar Winata) bersama dengan Pairin selaku Perangkat Peratin dan Rudi yang mewakili masyarakat pelanggan baru PLN.
Dalam diskusi pada audiensi tersebut Korwil OMI.ICC Provinsi Lampung di hadiri oleh Ketua (Eprizal) , Sekretaris (Ahmad Yusuf) dan Kabiro Hukum (Samsi Eka Putra,S.H.) serta teknisi elektrikal (Bowo Alius).
"Setelah tim dari OMI.ICC memaparkan hasil investigasi dalam wawancara dengan masyarakat setempat maka dalam forum tersebut terkuak lah ternyata benar bahwa Sekda Kabupaten Pesisir Barat telah mengarahkan Panitia untuk mengkoordinir seluruh pelanggan baru agar membayar biaya sebesar Rp.2.600.000,-. untuk pendaftaran dan pemasangan instalasi listrik bagi pelanggan baru PLN.
Namun sayangnya arahan dari Sekretaris Daerah kabupaten Pesisir Barat tersebut justru menimbulkan masalah yang berpotensi merugikan Pengguna dan membahayakan karena Instalasi Kabel Rumah di pasang disinyalir asal-asalan sebagai mana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tentang Pemanfaatan Tenaga Listrik.
Investigasi OMI.ICC yang dilakukan dengan metode acak terhadap instalasi yang telah terpasang dan telah di aliri Listrik PT.PLN di tiga Dusun yang ada di kecamatan Lemong.
Fasilitas yang terpasang adalah.
- 3 (tiga) titik cahaya Armatur tanpa bola lampu.
- Stop kontak (power outlet) terpasang outbow
- Pengkabelan 2x1,5.Mm.
- Kabel Toevoer 2x1,5.mm.
- Earthing tidak terpasang.
Dari Fakta yang ada di lapangan secara kasat mata jelas jauh dari Standar kelayakan sebagai mana diatur dalam UU No.30. Tahun 2009 Tentang Pemanfaatan Tenaga Listrik Harus Memenuhi Standar Kelayakan Yang di buktikan Dalam Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Sedangkan dari hasil investigasi dan Wawancara dengan masyarakat pengguna, tidak satupun mereka yang mempunyai Sertifikat Laik Operasi (SLO) maupun SPJBTL
Dengan demikian ada pemanfaatan ketidak Tahuan masyarakat tentang pentingnya SLO dan memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat yang saat ini bersuka cita karena rumahnya telah di aliri listrik PLN, sukacita itu. itu pula dimanfaatkan untuk membodohi dan mengeruk keuntungan besar namun mengesampingkan Hak pelanggan secara utuh, hal ini jelas merugikan,
Salah Satu bahaya dan kerugian yg sangat potensi terjadi adalah. karena tidak terpasangnya Earthing yang merupakan penyempurna Instalasi Listrik
Pentingnya manfaat Sertifikat Laik Oprasi (SLO) adalah jika terjadi resiko kebakaran maka SLO tersebut dapat dipergunakan Claim Asuransi kebakaran akibat arus listrik, jaminan bagi pengguna listrik yang memiliki SLO.
Dengan tidak adanya SLO Utuk para pelanggan baru tersebut maka oknum yang mengaku petugas PLN tersebut telah merampas Hak masyarakat untuk mendapatkan Jaminan Pemanfaatan Tenaga Listrik PLN.
Padahal dengan biaya yang di tetapkan oleh PLN senilai Rp.942.300,- include Token Perdana Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dan SLO tidak lebih dari Rp.120.000,- sehingga Total biaya Penyambungan Rp.1.062.300 per satu pelanggan. Sedangkan masyarakat sudah membayar biaya Rp. 2.600.000,-.
Kabiro hukum OMI.ICC. Samsi Eka Putra,S.H. dalam keterangannya kepada awak media mengatakan "permasalahan ini jika di tinjau secara yuridis jelas bahwa hal ini sangat berpotensi Pidana sebagaimana pada pasal 378 dan 372 KUHP. (Penipuan dan penggelapan) karena "SEKDAKAB" dengan mengunakan power jabatannya telah meyakinkan masyarakat untuk mengikuti arahannya, sehingga Panitia manut dan mengikuti arahan Sekda
Dilain sisi Peratin mengakui melakukan pembayaran secara tunai ke PT.PLN Rp.1.500.000,- Sebagaimana di ketahui bahwa PT.PLN tidak lagi ada transaksi selain Transaksi Virtual Account dan kemudahan transaksi melalui Aplikasi PLN MOBILE, oleh sebab itu hal pengakuan Peratin tersebut kami selaku lembaga ber Kompetent akan mempertanyakan kepada PT.PLN UP3 Kotabumi dan PT.PLN Distribusi Lampung.
Untuk di fahami bahwa Petugas PLN di larang keras mengkordinir masyarakat dan menerima uang tunai untuk pendaftaran pelanggan baru. Karena masyarakat telah diberikan kebebasan dan akses internet untuk melakukan pendaftaran dan bertransaksi langsung Tanpa perantara.
Maka adanya oknum orang yang mengaku Petugas PLN yang diarahkan oleh Bpk. Sekda tersebut jelas telah menggunakan martabat palsu mengaku sebagai petugas PLN untuk menipu.
Jika orang tersebut benar adalah petugas PLN maka yang bersangkutan telah agar di lakukan tindakan tegas dan kita Pidanakan"
Sementara itu ketua Korwil OMI.ICC Provinsi Lampung mengatakan "Kami masih akan menganalisa unsur pidananya dalam permasalahan ini jika nanti kami telah cukup mendapatkan bukti pendukung unsur pidananya maka secara resmi dan terbuka kami akan melaporkan permasalahan ini ke POLDA Lampung"
Utuk pihak Sekda Pesisir Barat sampai saat ini belum terkonfirmasi, Bersambung...!!!
Ahmad yusup kaperwil provinsi lampung