Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 04 Oktober 2023, 15:32 WIB
Last Updated 2023-10-04T08:43:04Z
HukrimJambret hpPasuruanSeorang ibu dan anak

Baru Beli Hp Seorang Ibu dan Anaknya Kena Jambret di Desa Dhompo

foto : Petugas kepolisian melakukan olah tkp

Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Nasib apes dialami oleh Khotijah (23) dan anaknya warga Sungikulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pasalnya hp yang baru di beli dan uang miliknya di jambret oleh dua pelaku.

Informasi yang di himpun media ini, awalnya pada tanggal 03 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 11.30 WIB Khotijah dan anaknya melakukan transaksi COD pembelian hp di daerah Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Setelah melakukan transaksi tersebut Khotijah dan anaknya langsung pulang, sesampainya di Jalan Depan SDN Dhompo I yang beralamat di Dsn. Janti Ds. Dompo Kec. Kraton Kab. Ia tidak merasa telah dibuntuti oleh 2 (dua) orang laki-laki berbocengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih.


Plt. Kasi Humas Polresta Pasuruan membenarkan adanya peristiwa penjambretan di daerah Desa Dhompo, korban sudah melaporkan kepada Polres Pasuruan Kota

" Korban datang ke Polres pasuruan kota untuk melaporkan kejadian yang di alaminya. Akibat kejadian tersebut pelapor dan juga anak pelapor mengalami luka-luka sehingga anak pelapor dirawat di RSUD Bangil akibat terjatuh dalam mempertahankan barang miliknya dan juga merasa di rugikan kurang lebih sebesar Rp.2.600.000 ( Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)," kata Junaidi


Junaidi menerangkan," Saat itu hp dan uang senilai Rp.700.000, yang diletakkan di dashboard sepeda motor milik pelapor tiba-tiba diambil oleh pelaku namun pelapor berusaha untuk mempertahankan dengan menarik baju pelaku, pelapor kehilangan keseimbangan sehingga pelapor bersama anak yang dibonceng di depan terjatuh dan pelaku berhasil kabur dengan membawa Handphone merk redmi 9A warna biru, beserta dompet milik pelapor," terangnya


" Sementara 1 pelaku tertangkap dan masih di lakukan pemeriksaan terkait Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP ," tambahnya (jo/jar)