Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Maraknya siswa SMP menggunakan sepeda motor di pasuruan kembali menjadi sorotan. Hal usai beberapa kejadian kecelakaan dijalan raya yang diakibatkan pengendara dibawah umur , usia SMP. Jum'at (29/09/2023)
"Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor. “Yang pertama, secara aturan siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan,maka disinilah diperlukan ketegasan kepala sekolah menerapkan aturan tersebut,"ungkap Zainal arifin dari Lembaga Garda Nusantara Pasuruan.
Zainal menegaskan bahwa seharusnya pelajar SMP tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Mereka, harus diantar orang tua atau memanfaatkan angkutan umum.
"Diperlukan penegasan pada penegakan aturan tentang larangan siswa SMP berkendara sepeda motor, salah satunya peran aparat kepolisian dengan melakukan sosialisasi serta jika ada operasi secara berkala terhadap siswa SMP yang kedapatan berkendara sepeda motor dijalan raya, baik menuju atau pulang sekolah,"Imbuh Zainal
Sementara pihak sekolah di SMPN 2 Grati melalui kaur kesiswaan dan kurikulum, Muklis dikonfirmasi tentang siswa SMP yang banyak menggunakan kendaraan bermotor kesekolah menyatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melarang siswa bawa kendaraan bermotor ke sekolah, namun terkadang para siswa tersebut masih saja mrmbandel.
"Ditiap ajaran baru sudah kita sosialisasikan bahkan menggandeng kepolisian, dan pihak sekolah juga tidak memfasilitasi penyediaan parkir sepeda motor siswa disekolah mas. " Ya itu kadang mereka memarkir kendaraannya diluar sekolah. Ungkapnya. (jo/por)