Iklan VIP

Kamis, 07 September 2023, 21:58 WIB
Last Updated 2023-09-07T16:08:39Z

Kapolda Riau Harap Tindak Oknum Aparat Yang Beking Togel 303,Serta Judi Online

 

Clickindonesiainfo.id//Indragiri Hilir, Riau - Dari hasil pantauan wartawan di lapangan bahwa Praktik Perjudian berupa toto gelap (Togel),Akhir-Akhir ini kembali marak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil),Khusus nya di Tembilahan Hal ini Sangat meresahkan masyarakat, karena peredarannya sudah cukup luas, kamis (07/09/2023).


Berbagai Kalangan Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mestinya dapat memberantas perjudian tersebut,yang sepertinya  aktivitas judi togel sudah mulai menjamur, di Kabupaten Inhil,khususnya dalam kota.


“Saya merasa prihatin dengan maraknya praktik judi togel di Negeri yang beradat Dan Agamis ini,Kita berharap Aph tidak tutup mata dengan Praktik perjudian togel Karena,Praktik ini jelas merusak Masyarakat Banyak”, Ungkap Salah Seorang Warga Yang tidak mau disebutkan namanya. Kamis 7/9/23


Parahnya lagi,Lanjut Warga, Bisnis Haram tersebut aman-aman saja karena besar dugaan ini mungkin  di bekingi oleh Oknum Aparat Negara Aktif yang bertugas di Kabupaten Inhil.


“Mangkanya Mereka aman melaksanakan aktivitasnya karena mereka sudah merasa terlindungi dan terarah karna merasa di bekingi oknum  Aparat Negara”, Katanya.


Dalam hal ini,Berdasarkan hasil Investigasi Awak media di lapangan Bandar di pegang oleh seseorang seseorang dan bahkan hingga sampai ke Kecamatan di Kabupaten Inhil yang terindikasi Maraknya Praktik perjudian togel tersebut.


Maka dari itu Warga berharap Kapolres Inhil   Inhil, dan Kapolda Riau karna ini merupakan termasuk wilayah hukum Polda Riau ini dapat segera menyelesaikan masalah Judi onlen Di Inhil agar generasi muda penerus Bangsa tidak tergiur dengan permainan tebak angka tersebut ujar salah satu Warga masyarakat yang tak mau ditulis namanya. 

Seperti yang kita ketahui bersama kalau perjudian adalah sebuah tindakan melawan hukum tindak pidana sebagai mana telah di atur dalam pasal 1 angka 24 KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Selain itu Kapolri juga telah mengeluarkan perintah melalui Surat Kapolri nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Perintah Penutupan Semua Aktivitas Perjudian.

Jika hal ini dibiarkan berlanjut,berarti apa yang menjadi instruksi Kapolri Republik Indonesia,bahwa perjudian harus di tumpas habis.(****)