Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 14 September 2023, 13:28 WIB
Last Updated 2023-09-14T07:09:22Z

Dianggap Berita Tak Berimbang, Ini Hak Jawab Komite Sekolah SMPN 2 Pagak

foto : Para wartawan yang bersamgkutan datangi kesekolah untuk melakukan klarifikasi terhadap Komite dan kepala sekolah smpn Pagak, Kabupaten Malang, Rabu,(13/09/23) pada pukul 10.00 Wib.


Malang, Clickindonesiainfo.id || Menindaklanjuti adanya surat himbauan atau pemberitahuan yang di kirim oleh Dewan Pers tertuju kepada Media online Clickindonesiainfo.id yang di bawa naungan PT. CLICK INDONESIA INFO, terkait pemberitaan di Sekolah SMPN 2 Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Awal mulanya pada tanggal 30/06/2023, Media Clickindonesiainfo.id menayangkan karya tulisnya dengan Judul "Tak Mau Dirinya Viral, Seorang Kepsek dan Komite SMPN Pagak Buat Wali Murid Terkejud..!! " Adanya hal itulah pada hari Kamis tanggal 13 September 2023, tadi siang sekitar pukul 10.00 WIB. Korlip Nasional media clickindonesiainfo.id, Joko Santoso beserta rombongan media lainya yang turut mendatangi pihak sekolah (komite) dan Kepala Sekolah SMPN 2 Pagak.

"Kedatangan kami ke pihak sekolah adalah antara lain melakukan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan yang di sebut berita bohong, dan tidak konfirmasi sehingga dianggap bikin gaduh, Maka dari itulah kami mintak secara terbuka terkait dugaan pungli yang ada di lingkup Sekolah SMPN Pagak," ujar Joko pria yang akrab di panggil Jack One

Menyikapi surat dari Dewan Pers dengan Nomor surat : 1156/DP/K/IX/2023, tertanggal 8 September 2023, berdasar aduan dari Nimin Adi Iswanto, selaku komite sekolah SMPN 2 Pagak, Kabupaten Malang, yang keberatan terhadap pemberitaan di media online Clickindonesiainfo.id dengan judul Tak Mau Dirinya Viral, Seorang Kepsek dan Komite SMPN Pagak Buat Wali Murid Terkejud..!! edisi Tanggal 30 Juni 2023.

Dengan adanya hal ini," kami tim redaksi Clik Indonesia Info menyatakan bahwa terkait hal yang dimaksud mendapatkan surat dari dewan pers tersebut bukan hanya Clickindonesiainfo.id saja, melainkan ada enam media yang di adukan,dan hari ini kita datangi bersama rekan kita tersebut, ingin melakukan hak jawab dan koreksi," terang joko 

Dari hasil pertemuan yang digelar oleh teman media /wartawan di Sekolah SMPN 2 Pagak dihasilkan fakta bahwa, Nimin Adi Iswanto selaku Komite tersebut akui dirinya minta maaf dan mengaku tidak faham dengan kejurnalistikan, tergesah gesah mengambil sikap mengadu kepada dewan pers tanpa melakukan hak jawab dengan media yang bersangkutan.

" saya memang tidak faham terkait aturan jurnalis, terus yang mengadu ke dewan pers bukan saya, apalagi terkait hukum tidak mengerti sama sekali, jadi saya mohon maaf kepada rekan - rekan media," singkatnya saat ditemui di Sekolahan

Selor alias Supii Kepala Cabang Bratapos.com wilayah selatan menyinggung terkait adanya dugaan pungutan atau iuran yang berdalih sumbangan tersebut, pihak Sekolah tidak mau menjelaskan, akan tetapi komite sekolah,Nimin selaku ketua komite di SMPN 2 Pagak kabupaten malang mengakui benar adanya pungutan yang pemberitaannya sempat beredar.

foto : tangkapan layar vidio yang diduga rekapan penggalangan dana di smpn 2 pagak.

"Ia enggan menjawab dan mengatakan tidak ada sumbangan melainkan itu adalah kesepakatan dari orang tua murid atau wali murid. Namun, ketika ditunjukan bukti - bukti rekaman vidio yang menunjukan ada penggalangan dana pada walisiswa saat rapat dengan pihak sekolah yang juga dihadiri pihak komite,Nimin tampak kaget dan terdiam serta mengakui bahwa apa yang dilakukanya,( penggalangan dana dari wali murid,red) adalah merupakan tindakan salah serta menyalahi aturan," ungkapnya

Disisi Lain Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Tameng Pejuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), di Jawa Timur Zainal Arifin, turut mengecam pemberlakuan pungutan pada siswa atau kepada siswa di lingkup sekolah apapun alasanya. 

"Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,

"Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Tegas Zainal Arifin 

Akhir dalam pertemuan antara awak media dan pihak Komite Sekolah SMPN 2 Pagak, Kabupaten Malang, terkait klarifikasi dan hak jawab berakhir damai dan kondusif.
(Ded/ red)