Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 08 September 2023, 23:24 WIB
Last Updated 2023-09-08T16:25:18Z

Beraksi Di 12 TKP, Jaringan Curanmor Berhasil Di Ringkus Polisi TRS Polres Pasuruan Kota



PASURUAN, Clickindonesiainfo.id -  Komplotan Curanmor berhasil diamankan,  keberhasilan Tim Resmob Suropati (TRS) Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap jaringan Pelaku pasal 363 dan pasal 480, pada hari Jumat (08/09/2023).


"Hari ini kami melakukan press release terkait keberhasilan TRS Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap jaringan pelaku pasal 363 dan pasal 480 yang meresahkan masyarakat di wilayah hukim Polres Pasuruan Kota," urai Makung Ismoyo Jati, Kapolres didamping Kasat Reskrim, AKP Heru Cahyo Saputro, 


Adapun 4 tersangka dalam pasal 363 yang berhasil di tangkap, yakni tersangka S (36), FJ (35), M (43) warga Kec. Pohjentrek, serta MS (28) warga Kec. Kraton. Dan tersangka MHR (47) warga Kec. Kraton, Kab. Pasuruan yang diduga melakukan tindak pidana pasal 480.


"Dari para tersangka pasal 363 yang merupakan jaringan pencurian motor yang sering melakukan tindakkannya di malam hari, serta dalam melakukan modus operandinya, tersangka FJ yang merupakan residivis sebagai eksekutor. Jaringan ini telah melakukan aksinya di 12 TKP yang berada di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota," ungkap Makung.


Hasil dari tindak kejahatan dari 4 tersangka dijual ke MHR, yang diteruskan tersangka MHR dengan menjual barang hasil kejahatan melalui online ataupun secara langsung.


"Ini menjawab keresahan masyarakat yang tidak nyaman, akibat tindakan para tersangka. Kami Polres Pasuruan Kota hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa nyaman serta pelayanan prima, serta kami akan terus berusaha mengungkap kelompok-kelompok yang melakukan tindakan pidana tanpa pandang bulu," tutur Kapolres.


Selain itu, dari kelima tersangka. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah kunci T yang digunakan membobol kendaraan, dan ada beberapa onderdil sepeda motor.


Akibatnya untuk keempat pelaku yang berperan sebagai eksekutor dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e, 4e dan 5e KUHP dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan seorang yang bertugas sebagai penadah dikenai Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman empat tahun penjara (st/gal)