Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 22 September 2023, 13:46 WIB
Last Updated 2023-09-22T06:49:48Z

BBKSDA dan Subdit Tipidter Polda Jatim Translokasikan Orangutan Subspecies Wurmbii ke Kalteng

Foto : Konpers BBKSDA Jatim translokasi satwa liar orangutan Kalimantan Supspesies Wurmbii (Pongo Pygmaeus Wurmbii) ke Kalteng


SURABAYA, Clickindonesiainfo.id - Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jatim, bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) menggelar ungkap kasus Penyelamatan Satwa Liar dengan mengembalikan/translokasi barang bukti satwa liar dilindungi jenis Orangutan Kalimantan Subspecies Wurmbii (Pongo Pygmaeus Wurmbii) ke Kalimantan Tengah.

Konpers tersebut dihadiri Kepala BBKSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat, Koordinator Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Karatina Pertanian (BBKP) Surabaya, Oka Mahendra, dan Ketua JSI, Benvika.

Kepala BBKSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan menyatakan, hari ini BBKSDA dengan semua pihak terkait, akan mengembalikan / translokasi satwa liar ke habitatnya, merupakan langkah dan upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan KSDAE.

"Selain itu, juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa, peran satwa liar dalam ekosistem sangat penting. Kegiatan perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa liar adalah melanggar Undang-Undang (UU), dan dapat dijatuhi sanksi pidana," tegasnya di kantor BBKSDA Jatim. Rabu, (20/9/2023) pagi.

Menurutnya, ini upaya translokasi Orangutan Kalimantan Wurmbii (Pongo pygmaeus wurmbii), juga dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah. KLHK akan memberikan reward. Biasanya pada saat, Hari Puncak Konservasi Alam kepada siapapun para pemerhati dengan kepedulian satwa liar yang dilindungi. 

"Kami sangat mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Jatim dan instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan Orangutan Kalimantan. Kami akan selalu berupaya menjalin kerjasama dan koordinasi Multipihak dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa," sambungnya.

Koordinator Wasdak BBPK Surabaya, Oka Mahendra menghimbau kepada semua masyarakat agar menjaga kelestarian dan konservasi tumbuhan dan satwa.

 "Ini menjadi tanggungjawab bersama, 
semua elemen masyarakat menjadi pemerhati dan peduli satwa liar yang dilindungi. Mari kita menjaga kelestarian dan konservasi tumbuhan dan satwa," bebernya.

Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat mengungkapkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/49/V1/2023/SPKT  Ditkrimsus/ Polda Jawa Timur, tanggal 23 Juni 2023. Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan Subspecies Wurmbii (Ponggo Pygmaeus Wurmbii) ke Kalimantan Tengah.

"Kronologi kejadian, hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, melaksanakan penyelidikan tindak pidana penyelundupan satwa di wilayah Tanjung Perak kemudian petugas mendapatkan informasi terkait penjualan satwa dilindungi yang berada di alamat Jl. Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya," sebutnya. 

Perlu diketahui, dalam penangkapan petugas mengamankan FF, bersama barang bukti (BB) 1 Orangutan Kalimantan (Pongo pygmnaeus) dalam keadaan hidup, diangkut menggunakan 1  unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih.

Penangkapan dilakukan saat tersangka melakukan perjalanan dari Jl Basiri, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (arah menuju Pelabuhan Trisakti Kalsel) menuju lokasi pengiriman Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan dilengkapi dengan dokumen/legalitas yang sah. 

Subdit Tipidter Polda Jawa Timur menitipkan BB tersebut kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur sesuai dengan surat nomor: B/ 6290/ IY/ PAM.5.3./ 2023/ Ditreskrimsum tanggal 23 Juni 2023. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 79/B/SH/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, dari Laboratorium Sistematika.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Salam Konservasi !. (m9/ari)