Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 03 Agustus 2023, 23:37 WIB
Last Updated 2023-08-03T16:37:32Z

Komnas LP-KPK: Ada Praktik Penjeratan Hutang Jokowi Minta Airlangga Hartarto Perbaiki Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia



Clickindonesiainfo.id, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto segera memperbaiki tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) mulai dari waktu keberangkatan, bekerja, hingga kembali ke Tanah Air dengan harapan dapat meningkatkan perlindungan kepada para PMI ke arah yang lebih baik lagi.


Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjend 1 Amri Abdi Piliang sangat mengapresiasi Langkah yang diambil oleh Presiden Jokowidodo saat Rapat Terbatas bersama Menaker Ida Fauziah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk meninjau ulang tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcementnya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (2/8/2023)


Selain itu Komnas LP-KPK mengingatkan Presiden Jokowidodo agar turut mengevaluasi Kinerja Kepala BP2MI dalam memimpin BP2MI apakah implementasinya telah sesuai dengan UU No.18 Tahun 2017, Peraturan Presiden No.90 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2021, hal ini sangat penting agar semua Tugas dan fungsinya sesuai dengan harapan tanpa terjadi overlapping dengan Kementrian/Lembaga, serta dapat menekan Praktik Penjeratan Hutang yang marak terjadi di Negara tujuan Taiwan dan Hongkong yang merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).




Praktik Penjeratan Hutang ke Negara Tujuan Taiwan ini seperti dilindungi oleh Kepala BP2MI melalui Surat Keputusan Kepala BP2MI No.328 Tahun 2022 yang sempat kami Gugat ke PTUN namun setelah sidang pertama dilaksanakan, beberapa hari kemudian dicabut object gugatan tersebut untuk menghindari Gugatan LBH Komnas LP-KPK dan digantikan dengan Keputusan Kepala BP2MI No.50 Tahun 2023 yang nilai Biaya penempatannya di mark up lebih tinggi dari Kepka No.328 Tahun 2022, ujar Amri.


Perintah UU No.18 Tahun 2017 Pasal 30 sangat jelas melarang Pembebanan Biaya Penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia, maka dengan Kepka-Kepka BP2MI yang mengatur pembebanan Biaya Penempatan kepada PMI merupakan perbuatan melanggar Hukum, karena telah memenuhi unsur Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain dan /atau diri sendiri dan/atau koorporasi, serta mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Penjeratan Hutang yang merupakan bagian dari TPPO karena berakibat tereksploitasinya PMI diluar Negeri harus dipotong gajinya hingga HK$.3.862 perbulan selama 6 bulan, padahal Permenko Perekonomian No. 1 Tahun dan 2022 telah memberikan Fasilitas KUR/KTA PMI melalui Bank BNI, namun sangat disayangkan lagi para Pahlawan Devisa ini justru dijadikan Bancakan oleh komplotan Sindikat Mafia Ijon/Rente yang sama sekali tidak pernah menikmati Suku bunga subsidi yang diberikan Pemerintah dan tidak pernah sama sekali menerima pencairan dana pinjaman KUR/KTA PMI dari Bank Pemerintah, lalu Siapa yang menikmati? ujar Amri.



Ternyata ada Koperasi Simpan Pinjam yang turut terlibat dalam Aksi penjeratan Hutang tersebut, mereka adalah kepanjangan tangan dari Finance Asing yang berada di Negara penempatan yang selalu meneror PMI dan Majikan dengan ancaman PHK sepihak agar mereka mendapatkan Klaim Asuransi BPJS, selanjutnya PMI akan menerima surat Pernyataan Hutang yang harus di bayar selama bekerja di Negara Penempatan, padahal majikan telah memberikan Bayaran kepada pihak Agenci untuk mendatangkan

PMI ke Negara mereka, pungkas Amri. (Joko.red)