Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 24 Agustus 2023, 18:48 WIB
Last Updated 2023-08-24T11:53:12Z
Clickindonesiainfo.idPasuruan

Dinilai Diskriminatif panitia pilkades desa sumberanyar, Dinas PMD kabupaten Pasuruan di Guruduk Aliansi PASTIM




Pasuruan || CLICKINDONESIAINFO.ID - 24-8-2023 : Dinilai ada perlakuan Diskriminatif terhadap salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) yang akan turut pada pilkades serentak di 10 Oktober 2023 nanti, Aliansi Pasuruan Timur (PASTIM) Bersatu Gruduk Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Pasuruan. 

Kedatangan puluhan pegiat Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dan media tersebut bersama bacakades yang di anulir pencalonannya dihasil verifikasi berkas calon oleh panitia pemilihan kepala desa (PILKADES) Desa Sumberanyar kecamatan nguling kabupaten Pasuruan. 

Sebagaimana surat panitia pilkades desa Sumberanyar perihal surat pemberitahuan pada peserta cakades nomor,..... /PAN/VIII/2023 tertanggal 23/8/2023 yang ditandatangani ketua panitia pilkades,Supandi menerangkan  bahwa saudara Supriyanto bin karto belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbup nomor 47 tahun 2021 pasal 32 huruf (h ) tentang Pilkades. 


Ismail makki pentolan FORMAT yang turut pada rombongan ke dinas PMD dihadapan panitia pilkades tingkat kabupaten pasuruan yang dihadiri kepala dinas PMD, Ridho Nugroho menjelaskan Bahwa surat pemberitahuan dari panitia pilkades desa sumberanyar yang menganulir pencalonan supriyanto dinilai cacat dan Diskriminatif. 

"Perihal surat pemberitahuan dari panitia pilkades sumberanyar tertanggal 23 Agustus 2023 menerangkan bahwa Supriyanto bin Karto telah menjalani pidana dengan nomor perkara 23/PID . B/2019/PN.PNG, tanggal putusan 21 maret 2019 dengan pidana penjara selama 7 bulan di rutan kelas II B Ponorogo, yang seharusnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 KUHP dan sudah menjalani hukuman di rutan kelas II B Ponorogo selama 7 bulan pada tahun 2018 di ambil dari Dokumen SKCK Nomor : SKCK/TANNAS/5322/VII/YAN.2.3/2023/INTELKAM.

"Berdasar acuan dari surat pemberitahuan dari panitia pilkades desa sumberanyar tersebut maka yang bersangkutan, Supriyanto telah dirugikan sehingga dinyatakan tidak layak mengikuti proses sebagai bakal calon kepala desa di tahap berikutnya,"Tegas makki. 

Sementara menanggapi kedatangan rombongan Aliansi PASTIM bersatu dan tudingan adanya perlakuan salah dan dikesankan Diskriminatif dari panitia pilkades desa sumberanyar tersebut. Ridho nugroho, kepala dinas PMD yang juga selaku sekretaris panitia pilkades tingkat kabupaten pasuruan akan segera menanggil panitia tingkat desa dan segera berkoordinasi ditingkat satuan kerja terkait. 

"Hasil secara resmi verifikasi oleh panitia desa belum kita Terima, namun secara elektronik sudah kita Terima. Untuk menindaklanjuti aduan ini kami butuh waktu untuk melakukan evaluasi dan koordinasi. " Secepatnya bagaimana keputusan yang di ambil akan kita kabari " Ungkap Ridho.(joze)