Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 24 Agustus 2023, 22:16 WIB
Last Updated 2023-08-24T15:55:02Z
BacakadesLaporkan PanitiaPasuruanPilkadesPilkades serentak 2023Sumberanyar

Bacakades Sumberanyar Laporkan Pantia Pilkades ke Polresta Pasurusn

foto : Supriyanto Bacakades Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,di dampingi Edy Ambon melaporkan Panitia Pilkades ke Polresta Pasuruan. Kamis, (24/08/2023), Sore tadi sekitar pukul 15.22 Wib.


Pasuruan || Clickindonesiainfo.id - Setelah menerima keterangan informasi dari panitia Pilkades Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Seorang Calon Kepala Desa (Cakades) yang merasa keberatan atas putusan dari panitia akhirnya resmi melapor ke Polresta Pasuruan. Kamis,(24/08/2023)

Informasi yang di himpun media ini, salah satu calon kepala desa Supriyanto asal Desa Sumberanyar datangi Polresta Pasuruan beserta rombongan untuk melaporkan Panitia Pilkades lantaran diduga telah memberikan keterangan dan informasi palsu.

Ternyata, bakal calon tersebut dinyatakan tak lolos administrasi karena merujuk pada hasil penelitian kelengkapan dan klarifikasi keabsahan berkas persyaratan sehingga  dengan demikian, sebagaimana yang dipersyaratan pasal 32 huruf (h) Perbup Pasruan 47 Tahun 2021, tentang pilkades belum terpenuhi 

Tertulis keterangan dari Panitia pada hari rabu tanggal 23 Agustus 2023. Bertempat di Balai Desa Sumberanyar dengan di dampingi sub kepanitiaan tingkat kecamatan. Telah dilakukan serah terima pengembalian berkas bakal calon kepala desa, Dari pihak pertama ke pihak ke dua dengan dasar pengembalian Surat pemberitahuan bermaterai.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, dalam pasal 21 huruf i berbunyi:

“i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;”

Bunyi pasal 21, huruf i di atas dapat diuraikan sebagai berikut:


1. Bahwa pasal tersebut terdiri atas dua anak kalimat yang juga memiliki konsekwensi hukum yang berbeda. yaitu:

anak kalimat kesatu:
” tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih”

anak kalimat kedua:
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;


2. Bahwa pada anak kalimat kesatu terdapat sari makna sebagai berikut:

a. dijatuhi pidana penjara
b. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih

artinya, seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara, berapapun masa pidana yang dijalaninya, asal pada proses peradilan orang tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, maka orang tersebut tidak berhak mendaftar sebagai calon kepala desa.

Terhadap hal tersebut, yang punya data kepidanaan orang yang hendak mendaftarkan diri sebagai kepala desa adalah Kantor Pengadilan. Maka dari kantor inilah harus dibuka kepada publik dengan memberi Surat Keterangan pada setiap pendaftar calon kepala desa yang menjelaskan bahwa orang tersebut tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.


3. Bahwa pada anak kalimat kedua terdapat sari makna sebagai berikut:

a. kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
b. mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public
c. pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang

Artinya, pengecualian terhadap perihal tersebut apabila pendaftar calon kepala desa tersebut mau mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Sehingga, apakah mantan napi bisa menjadi kepala desa?

Kesimpulan Impelementasinya:

Impelementasi dari Pasal 21 huruf i pada Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 112 tahun 2014 adalah:

1. Pengadilan Negeri harus mengeliarkan List data para pendaftar calon kepala desa yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

2. Pendaftar yang masuk dalam daftar orang yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, harus mau mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Tak puas dengan putusan Panitia inilah membuat Cakades tersebut melaporkan panitia ke Polisi karena banyak ke ganjalan berkas yang di kembalikan oleh panitia terkait ferivikasinya. Bakal Calon Kepala Desa Sumberanyar Supriyanto membenarkan dirinya telah melaporkan Panitia Pilkades ke Polresta Pasuruan 

" iya mas, saya laporkan pihak panitia pilkades sumberanyar karena diduga telah memberi keterangan dan informasi palsu oleh panitia Pilkades pada seleksi persyaratan," kata Supriyanto Bacakades Sumberanyar

Masih dengan Supriyanto, Ia menerangkan bahwa surat keterangan yang dibuat Panitia Pilkades dengan No. ..... tidak disebutkan oleh Panitia / PAN/VII/2023 yang dikeluarkan oleh Panitia perihal. Pemberitahuan menerangkan bahwa saya telah menjalani pidana dengan nomer perkara 23/PID.B/2019/PN.PNG, tanggal putusan 21 maret 2019 dengan pidana penjara selama 7 bulan di rutan kelas II B Ponorogo yang seharusnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 KUHP dan sudah menjalani hukuman di rutan kelas II B Ponorogo selama 7 tahun pada 2018 diambil dari dokumen (SKCK Nomer: SKCK /YANMAS/ 5322/VII/YAN.2.3/2023/INTELKAM)

"Bahwa berkaitan dengan kesalahan tersebut saya merasa dirugikan atas keterangan panitia, sehingga saya dinyatakan gagal seleksi administrasi pilkades tahun 2023 dikarenakan saya belum mencukupi masa tahanan setelah menjalani 5 tahun," terangnya. (JoZe)