Iklan VIP

Selasa, 04 Juli 2023, 23:34 WIB
Last Updated 2023-07-04T16:34:24Z

Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian” Polsek Batu Ampar Polresta Barelang

 

*Selasa,04 juli 2023*


Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H., SIK., M.M. melalui Kanitreskrim Polsek Batu Ampar IPTU Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K menjelaskan sebagai berikut ;


Sesuai Laporan Polisi nomor : LP-B/ 95 /VII/2023/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal  01 Juli 2023 dari saudara NOVAN SETIAWAN.


.Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Waktu Kejadian : Kafe Ruang Temu City Walk Habourbay Jl. Sungai Jodoh Batu Ampar Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam, pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023 Sekira Pukul 01.45 Wib.


3. Korban : NOVAN SETIAWAN (32 Tahun).


4. TSK : BCS Als BOY (53 Tahun).


5. Barang Bukti : 

- 1 (satu) Unit Sepeda Merk MB-2 BRIDGSTONE warna Biru

- 1 (satu) Unit Obeng warna Kuning Ungu.

- 1 (satu) Buah VAPE ELEKTRIK.

- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO F5 warna Hitam.

- 1 (satu) Unit Tablet Samsung TAB A warna Grey.

- 17 Lembar Pecahan Uang 50 Ribu Rupiah.

- 2 Lembar Pecahan Uang 10 Ribu Rupiah.

- 1 Lembar Uang 5 Ribu Rupiah.

- Sepasang sandal.Milik Tersangka.

- 1 Helai Baju warna Hitam Bertuliskan BEBASKAN LELA.

- 1 Buah celana pendek warna Biru.

- 1 Buah Flash Disk.


6. Pasal yang disangkakan : Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e K.U.H.Pidana.


7. Modus Operandi : 

Tersangka yang pada saat itu sedang berada di rumah tidak ada memegang uang sehingga muncul niat tersangka untuk melakukan pencurian. Kemudian Tersangka pergi ke Habourbay dan berkeliling menggunakan sepeda. Tidak lama kemudian Tersangka melihat sebuah kafe yang sudah tutup sehingga Tersangka melakukan aksi Pencurian di kafe tersebut dengan cara merusak/mencongkel Pintu kafe menggunakan sebuah Obeng yang sudah Tersangka siapkan dari rumah.


 Uraian singkat kejadian ,

- Pelaku yang pada saat itu sedang tidak punya uang mempunyai niat untuk mencuri. Kemudian TSK pergi ke Habourbay dan berkeliling menggunakan sepeda sambil mencari target, setelah itu pelaku melihat ada kafe sudah tutup dan pelaku mendekati kafe tersebut dan meletakkan sepedanya di lorong antara kafe dan ruko yang ada di sebelahnya.


- Kemudian pelaku berjalan melalui lorong tersebut menuju ke depan kafe untuk memastikan apakah di dalam kafe masih ada orang atau tidak. 


- Setelah situasi dirasa aman, pelaku masuk dari pintu belakang kafe dikarenakan pintu belakang tidak di kunci. Setelah itu pelaku mencoba membuka pintu tengah kafe dan ternyata pintu tersebut dalam keadaan terkunci sehingga pelaku merusak pintu tersebut dengan cara merusak/mencongkel menggunakan Obeng yang sudah ia siapkan dari rumah sehingga pintunya terbuka.


- Setelah itu pelaku berhasil masuk ke dalam kafe dan mengambil sebuah Handphone Merk OPPO dan Tablet Samsung TAB A serta uang sebesar Rp.6.852.000 (enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang ada di dalam laci kafe tersebut.


Kronologis Penangkapan :

Setelah melihat rekaman CCTV dan mengantongi identitas pelaku Tim Opsnal Unitreskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU MOH FAJRI FIRMANSYAH, S.Tr.K. Pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku BCS Als BOY di Panti Asuhan Komplek Orchid Mas Jl. Duyung Samping Hotel Oasis Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar - Kota Batam. Sehingga terhadap TSK dan barang bukti dibawa ke Unitreskrim Polsek Batu Ampar guna kepentingan penyidikan.

- *Tersangka BCS Als BOY adalah Residivis spesialis bongkar rumah yang sudah 15 kali dihukum.

(Abdul Hadi)