Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 04 Juli 2023, 00:41 WIB
Last Updated 2023-07-03T17:41:45Z

Sindikat Mafia Ijon Rente Pesta-pora Jalankan Praktik Penjeratan Hutang Terhadap PMI, P3MI Terjebak Overcharge


JAKARTA, clickindonesiainfo.id,- Praktik Penjeratan Hutang terhadap para Pekerja Migran Indonesia merupakan salah satu unsur dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan melibatkan Bank Umum Negara Penyalur KUR/KTA-PMI dengan Suku Bunga Bersubsidi yang dimainkan oleh Para Bandar Sindikat Mafia Ijon Rente dengan masif dan terstruktur.


Para Pelaku Penempatan / Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pun banyak yang terjebak dalam Tindak Pidana Overcharge terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjend 1 Amri Piliang yang getol mengamati dan juga pemerhati permasalahan Pekerja Migran Indonesia saat dimintai tanggapannya saat wawancara awak media di Kalibata City Square Senin 3 Juli 2023 mengatakan bahwa semua yang disebutkan diatas bisa terjadi karena ada Regulasi / Kebijakan yang salah, yaitu Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 yang Keren dan Populis itu, yang tidak dapat dijalankan di seluruh negara Penempatan. Peraturannya Keren Pembebasan Biaya Penempatan tetapi ada lagi turunannya berupa Keputusan Kepala Badan yang melakukan Praktik Penjeratan Hutang, sehingga teman-teman Pelaku Penempatan Terjebak Overcharge, dan Sahabat Pekerja Migran Indonesia (PMI) terjebak Penjeratan Hutang, ujar Amri.




Mengapa bisa terjadi demikian? Komponen Biaya yang harus menjadi tanggungan Majikan telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (4), apabila Biaya Penempatan tersebut masih dibebankan kepada PMI maka pelaku penempatan akan terjebak Overcharging dan P3MI dapat dikenakan melanggar Pasal 72 dan dapat dikenakan sangsi pidana pasal 86 UU No.18 Tahun 2017, dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda 15 Miliar.


Bagaimana jika Majikan tidak mau membayar Biaya Penempatan?

Pemerintah dan P3MI tentunya tidak boleh menjadi Pengkhianat Bangsa dan harus membela kepentingan bangsanya, bukan membela kepentingan Asing, Jangan ditafsirkan Pasal 72 membolehkan Pembebanan biaya Penempatan kepada PMI apabila majikan tidak mau menanggungnya, itu tafsir yang sesa, majikan yg tidak mampu menanggung biaya Penempatan adalah majikan yang tidak memenuhi syarat, maka jangan diberikan Supply Pekerja dari Indonesia, karena pasti akan menjadi masalah, jelas Amri.


Perintah UU No.18 Tahun 2017 Pasal 30 sudah sangat jelas bahwa PMI tidak dapat dibebani Biaya Penempatan dan sebagai turunan nya Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 juga sudah jelas menetapkan 12 item komponen Biaya Penempatan harus di tanggung oleh Pemberi Kerja untuk 10 Jenis Jabatan, jadi jangan cari dalil lain untuk memaksakan pembebanan biaya Penempatan kepada PMI apalagi menerbitkan Kepka-Kepka Penjeratan Hutang yang mengakibatkan PMI tereksploitasi / terpaksa mengikuti karena tidak ada pilihan, hal ini merupakan bagian dari TPPO jelasnya.




SOLUSINYA BAGAIMANA?

Hanya ada 2 (dua) pilihan, Majikan yang tidak mampu menanggung Biaya Penempatan dianggap tidak memenuhi Syarat untuk mendapatkan PMI dan jangan diberikan Supply Pekerja dari Indonesia, atau melakukan Revisi Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020, jangan dipaksakan dengan Kepka-Kepka Penjeratan Hutang karena akan terjebak sangsi Pidana, Kata Amri.


Jika di Revisi seharusnya seperti apa peraturannya?

Saya Pernah membaca Peraturan Kepala BP2MI No.2 Tahun 2020 yang usianya hanya 3 hari, dan inilah menurut saya yang benar, hanya ada 5 item Komponen Biaya Penempatan yang harus menjadi tanggungan Majikan / Pemberi Kerja, yaitu; Ticket Keberangkatan, Ticket Kepulangan, Visa Kerja, Legislasi Kontrak Kerja, dan Jasa Perusahaan.

Kelima item ini adalah kewajiban Mutlak yang harus menjadi tanggungan Majikan / Pemberi Kerja sehingga regulasi ini dapat diterima di seluruh Negara Penempatan dan Tidak perlu lagi ada Diskriminasi terhadap 10 Jabatan tertentu, dan tidak perlu lagi ada Struktur Pembiayaan (Cost Structure) dan tidak perlu ada Praktik Penjeratan Hutang karena Biaya Penempatan sudah ditanggung oleh Pemberi Kerja, justru yang harus diatur struktur pembiayaan adalah untuk Biaya Pelatihan dan Sertifikasi agar tidak liar dan jelas berapa standard Biaya Pelatihan dan Sertifikasi sesuai Jam tatap muka, praktikum, akomodasi, Konsumsi, Uji Kompetensi dan Sertifikasi, terang Amri.




Bagaimana dengan Praktik Penjeratan Hutang yang dimaksud?

Praktik Penjeratan hutang yang kami maksud adalah PMI dipaksa berpura-pura bayar Lunas biaya penempatan kepada P3MI sesuai Cost Structure yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BP2MI, padahal biaya penempatan sudah ditanggung pemberi kerja dan uang tersebut berasal Pihak Ketiga milik Bandar Mafia Ijon Rente yang berada di luar negeri dan bekerjasama dengan BNI penyalur KUR/KTA-PMI dan Koperasi Simpan Pinjam yang menerbitkan Surat Penyataan Hutang kepada PMI dengan perintah pembayaran di Luar Negeri menggunakan mata uang negara penempatan selama 6 s/d 9 bulan berturut-turut atau sekitar 62 jutaan rupiah dan majikan akan selalu mendapatkan tekanan dari Finance di luar negeri untuk menyetorkan cicilannya dari pemotongan gaji PMI di luar negeri seolah-olah ini hutang bawaan dari kampung negara asal.


Penyaluran KUR-KTA-PMI ini seperti tidak pernah ada tetapi ada, para PMI tidak pernah menerima Pencairan dana dari Bank Pemerintah penyalur KUR/KTA-PMI namun ada akad kredit yang ditandatangani PMI dan ada Surat Persetujuan Kredit dari Bank Negara Indonesia, kemudian PMI diberikan surat Penyataan hutang yang harus di setorkan ke rekening virtual milik bandar ijon rente ber barcode melalui Seven Eleven di negara penempatan.




Siapa yang menikmati Suku Bunga Bersubsidi KUR/KTA-PMI?

Patut kita duga Suku Bunga Subsidi KUR/KTA-PMI menjadi Bancakan para Oknum pejabat dan Sindikat Mafia Ijon Rente, karena para PMI beserta keluarganya tidak pernah menerima pencairan dana dari Bank Negara penyalur KUR/KTA-PMI, bahkan kita menduga adanya praktik pencucian uang yang di parkir di Bank Negara Indonesia sebagai avalis bagi pinjaman PMI sejak dari kampungnya, pungkasnya.


Presiden JokowidodoMenkopolhukam Mahfud MDMenko Perekonomian Airlangga HaratartoMenteri BUMN Eric TohirKepala BP2MI Beny RhamdaniMenaker Ida FauziahKomnas LP-KPK