Iklan VIP

Redaksi
Senin, 03 Juli 2023, 22:25 WIB
Last Updated 2023-07-03T15:25:48Z

Perwakilan Wali Santri Ponpes Al Zaytun Datangi Reskrimsus Polda DIY


Yogyakarta, Clickindonesiainfo.id - Terkait pemberitaan yang sedang viral di media sosial (Medsos) tentang  ucapan Ken Setiawan bahwa dengan membayar 2 juta bisa berzinah di ponpes Al Zaytun membuat wali santri yang ada di Yogyakarta melaporkannya ke Polda DIY.

Menurut Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al Zaytun Sutardi S.H. M.H Dirinya melaporkan Ken Setiawan tentang ujaran kebencian dan fitnah serta berita bohong. Pihak nya telah menghadap SPKT dan Reskrimsus Polda DIY.

"Namun laporan kami belum bisa diterima reskrimsus alasannya kasus ini sudah dilaporkan ke Polda selain DIY dan kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri bahwa wali santri tidak bisa melapor, yang seharusnya melapor adalah institusi pendidikan atau Pimpinan Al Zaytun,"ujarnya

Sutardi menyampaikan untuk Langkah selanjutnya pihak nya akan melaporkan ke Propam DIY dengan kasus tersebut Dirkrimsus belum bisa terima. Wali santri merasa dirugikan kenapa laporan nya belum bisa diterima atau tidak ditindak lanjuti.

"Dengan informasi-informasi itu mereka secara lingkungan merasa tertekan dan anak-anak jadi minder karena institusi pendidikannya dikatakan seperti itu bisa berzinah dengan membayar 2 juta,"bebernya

Menurut Sutardi dirinya melaporkan Ken Setiawan dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dan KUHP pasal 311.

"Anak - anak wali santri masih aktif sekolah diponpes Al Zaytun, dengan adanya berita tersebut orang tua tertekan disini,"ujarnya

Salah seorang perwakilan wali santri yang ada di Yogyakarta Supriyadi berharap bahasa-bahasa fitnah bisa diputihkan orang yang mengucapkan itu membalikan ucapannya bahwa bahasa itu tidak benar.

"Berita ini sudah merebak ke Nasional bahkan Internasional sehingga khawatir santri-santri ini di masyarakat dicap seperti itu, dalam laporan ini kita merasa kecewa dikarenakan belum bisa diterima," ucapnya (Aji)