Lampung Utara,Clickindonesiainfo.id -Telah terjadi lagi kekerasan yang dilakukan oleh Oknum kepala desa Kebun Dalam Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara SAILIN beserta ISTRI Dan KEPONAK'AN nya Mengeroyok, Menganiaya Dan Menggebuk Awak Media Suararakyat21.com
Rabu 12/07/2023
Berdasarkan Laporan Polisi STPL/B-1/18/VII/2023/SPKT/SEK BUKIT KEMUNING/RES LAMUT/POLDA LPG Sebagai mana laporan di Polsek Bukit Kemuning, Tinas Rianto Menceritakan “pada hari Rabu Tanggal 12 Juli 2023 Jam 11.19 wib Saat 4 awak media melakukan sosial kontrol di Kantor Desa Kebun Dalam Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara mereka bertemu dengan JUKI selaku kasi pemerintahan di desa tersebut kemudian JUKI menelpon pak kades kebun dalam yang bernama SAILIN setelah menelpon Juki mengatakan ke awak media, kalian di undang oleh oknum kades ke rumah nya, setiba di rumah oknum kepala desa. Tanpa banyak pertanyaan oknum kades marah marah dan langsung memukul bagian belakang leher korban di bantu keponakan nya beserta istri”. Jelas Rianto
Terlihat dalam vidio berdurasi 00.36, dalam vidio tersebut oknum kades beserta istri ponakan memaki, memukul dan mengancam keselamatan jiwa dari salah satu awak media Suararakyat21 TINAS RIANTO dan kawan-kawan Demi tidak terjadi nya amarah berlanjut dari sang kades arogan awak media ini dan tim tidak sama sekali melakukan perlawanan dan mereka langsung keluar meninggalkan rumah kediaman oknum kades SAILIN.
Disampaikan oleh Anggi dan zainudin saksi mata dan juga awak media yang ikut dalam kejadian itu “membenarkan kejadian penganiayaan tersebut, kami juga sangat menyayangkan dan trauma atas kejadian yang dilakukan oleh oknum kades kebun dalam Sailin, teman kami Tinas Rianto di keroyok dipukuli oleh oknum kades sialin beserta istri dan juga ponak'an nya, kami juga melihat, mendengar ketika sampai dirumah oknum kades sailin sontak langsung marah-marah begitu juga dengan istri nya dan terselip sebuah keris di pinggang oknum kades kebun dalam sailin”. Jelas Anggi dan Kawan-Kawan.
Terlihat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Bukit Kemuning didugakan oknum kades telah melanggar Tindak Pidana Undang Undang No 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 351 Dan Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, apalagi ini mengancam dengan ada nya kekerasan terhadap awak media.
dalam hal ini TINAS RIANTO mengatakan kepada awak media ini “agar Polsek bukit kemuning segera mungkin memanggil kades kebun dalam SAILIN beserta istri dan keponakan nya untuk di proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Pungkas Tinas
(Red)