JAKARTA, clickindonesia.id,- Kepala BP2MI Beny Rhamdani mengumumkan Penghapusan layanan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) hal ini dilakukan ‘’Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-3/01/PK.002.01/11/2023 tentang Penggunaan Aplikasi Siap Kerja dan Penerbitan ID Pekerja Migran Indonesia (PMI), maka terhitung sejak tanggal 17 Februari 2023 pukul 00.00 WIB, aplikasi SISKOTKLN ditutup. Sebagian khususnya pada tahapan pendaftaran (registrasi), dan selanjutnya layanan proses penempatan akan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan aplikasi Siap Kerja. Dia mengimbau kepada calon PMI untuk melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi Siap Kerja.,’’ ujar Benny saat konferensi pers di Command Center kantor BP2MI, Jakarta.
Ditempat terpisah Ketua Umum Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amirul S Piola, SH sangat mengapresiasi Pernyataan dalam Conferensi Pers Kepala BP2MI menutup SISKOTKLN dan Menghapus eKTKLN yang di dalam UU tidak ada perintah itu, hal itu bertujuan agar pelayanan bagi calon PMI lebih mudah, cepat dan terintegrasi, yang pada intinya beliau sepakat kembali kepada perintah Undang-undang No.18 Tahun 2017, ujar Ketum Komnas LP-KPK yang akrab dipanggil Piola.
Namun untuk Orientasi Pra Penempatan (OPP) sebenarnya juga tidak ada dalam UU No.17 Tahun 2017, namun bila itu dihapuskan tentunya akan hilang taringnya dimata Perusahaan Penempatan PMI (P3MI). Selanjutnya untuk implementasi Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 tentang Pembebasan Biaya Penempatan untuk memerdekakan PMI dari Jeratan Sindikat Ijon Rente masih dinilai adanya penyimpangan yang kontra dengan perintah undang-undang karena semakin marak praktik Penjeratan Hutang di negara tujuan Taiwan, Hongkong dan Singapura, bahkan muncul peran Koperasi Simpan Pinjam dan Finance milik Perusahaan Asing yang turut bermain melakukan Aksi Penjeratan Hutang kepada para Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya tidak dapat dibebani biaya Penempatan, apabila praktik ini terus dibiarkan maka Kepala BP2MI dapat dituduh melakukan Abuse of Power, Penyalahgunaan Wewenang untuk memperkaya orang lain dan/atau diri sendiri maupun Koorporasi, junto Pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kata Piola.
Komnas LP-KPK menyarankan kepada Kemnaker RI untuk segera membuat alur proses dari hulu sampai hilir yang kemudian di cluster oleh masing-masing kewenangan institusi/lembaga terkait/Stakeholder guna memisahkan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing agar tidak terjadi lagi over lapping ataupun dualisme dalam pelaksanaan tugas, contoh fungsi pengawasan menjadi tanggung jawab siapa dan sampai mana kewenangannya yang kemudian dituangkan dalam keputusan Menteri ketenagakerjaan (Kepmen), Tusi BP2MI sudah diatur dalam Perpres No.90 Tahun 2019, dan PP No.59 Tahun 2021 disitu ada Peran serta masyarakat juga harus diposisikan agar implementasi UU No.18 Tahun 2017 dapat berjalan sebagaimana mestinya, pungkas Piola. (Joko.Red).
Menaker Ida Fauziah, BP2MI, Menkopolhukam, APJATI, Komnas LP-KPK, Pekerja Migran