Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 07 Juli 2023, 06:28 WIB
Last Updated 2023-07-07T01:52:55Z

Klaim Usulan Naik Gaji PMI Hongkong, Singapura dan Taiwan, Muslihat untuk Praktik Penjeratan Utang / TPPO

Dokumentasi saat Aspataki Memohon diberlakukannya sistem pemotongan gaji ke Hongkong dan Singapura


JAKARTA, clickindonesiainfo.id,- BP2MI Mengklaim telah mengusulkan kenaikan gaji pekerja migran dalam dua skema yakni 550-750 dolar Singapura bagi pekerja yang belum punya pengalaman dan 550-900 dolar Singapura untuk yang sudah berpengalaman.


Sementara untuk PMI yang ada di Hongkong, BP2MI mengklaim telah mengusulkan besaran upah minimal sebesar 4.730 dolar HK atau sekitar Rp9 jutaan bagi PMI yang belum memiliki pengalaman, ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.


Sedangkan, bagi PMI yang sudah berpengalaman bekerja dari Hongkong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar 5.500 dolar HK (Rp10 jutaan) per bulan ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.


"Dan khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar 6.000 dolar HK ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK," 


Rapat Pengajuan dan teknik muslihat penjeratan hutang ke Hongkong dan Singapura


Klaim Usulan ini dilakukan sebagai muslihat untuk melakukan Praktik Penjeratan Utang kepada para Pekerja Migran Indonesia yang bekerjasama dengan Bandar Sindikat Ijon Rente berkedok Finance / Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana yang telah dilakukan ke Negara tujuan Taiwan melalui Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 yang dicabut / dibatalkan setelah digugat oleh LBH LP-KPK dan digantikan dengan Kepka BP2MI No.50 Tahun 2023 yang sejenis. Hal ini dilakukan setelah adanya Pertemuan dengan salah satu pengurus Asosiasi dan juga Pengurus Koperasi Simpan Pinjam di kantor BP2MI pada Selasa (27/06/23) padahal kenaikan gaji di Taiwan, Hongkong dan Singapura setiap tahunnya memang terus ada kenaikan tetapi di framing seolah hasil upaya BP2MI semata, ujar Amri Piliang Wasekjend 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) yang selalu intens mengawasi kebijakan BP2MI dan permasalahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang banyak bertentangan dengan UU No.18 Tahun 2017.


Amri juga mengatakan Tata Kelola Penempatan PMI yang kiat carut-marut ini disebabkan adanya korupsi kebijakan yang dilakukan Kepala BP2MI yang berujung pada praktik Pembebanan Biaya Penempatan kepada PMI melalui Penjeratan hutang berkedok koperasi simpan pinjam dan menjadikan KUR/KTA PMI dengan suku bunga subsidi sebagai bancakan dalam pesta pora sindikat mafia ijon rente, dan bukan domain/kewenangan BP2MI melakukan Perjanjian Bilateral dengan Negara-negara Penempatan terkait permasalahan ketenagakerjaan, Silakan dipahami Peraturan Presiden No.90 Tahun 2019, hal ini tentunya Kepala BP2MI Beny Rhamdani patut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya orang lain dan/atau Koorporasi junto Pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.




Komnas LP-KPK minta Beny Rhamdani konsisten menjalankan Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 tanpa ada diskriminasi jabatan dan negara tujuan penempatan agar tetap berkomitmen tunduk dan patuh pada perintah Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017, jangan disiasati atau bermuslihat untuk melegalkan praktik penjeratan utang kepada PMI dengan melawan Undang-undang dan minta kepada Presiden Jokowidodo, Menkopolhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua KPK Firli serta Jaksa Agung untuk menghentikan Praktik Penjeratan Hutang ini karena berakibat pada pelaku penempatan jebakan pidana Overcharging dan para sahabat PMI terjebak penjeratan hutang yang merupakan salah satu unsur bagian dari TPPO. (Joko.Red)


Presiden JokowidodoMenkopolhukam Mahfud MDMenaker Ida FauziahBP2MIAPJATIKomnas LP-KPKASPATAKITPPOPekerja Migran Indonesia