JAKARTA, clickindonesiainfo.Id,- Marak terjadi Kasus Overcharging yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terhadap para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) disebabkan salah satunya oleh Liarnya biaya Pelatihan yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan (KEMNAKER RI) untuk segera menerbitkan Struktur Biaya Pelatihan dan Sertifikasi bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia agar tidak Liar seperti sekarang ini, kami telah berkeliling melakukan Survey terhadap Lembaga Pelatihan Kerja bagi CPMI di seputar Pulau Jawa dan NTB pada umumnya menarik dana dari para CPMI antara 20 jutaan hingga 85 jutaan tergantung negara penempatan dan besaran gaji PMI di negara tujuan penempatan, semakin besar gaji di luar negeri maka semakin besar pula biaya pelatihan yang diminta oleh LPK, sementara ilmu yang diterima oleh CPMI hanya sebatas pelatihan / kursus bahasa saja, mereka tidak memikirkan biaya hidup selama bekerja di luar negeri yang menjadi tanggungan PMI. Ujar Amri Piliang Wasekjen 1 Komnas LP-KPK yang getol mengawasi masalah Pekerja Migran Indonesia.
Akibat liarnya biaya pelatihan dan sertifikasi membuat beban biaya yang harus ditanggung oleh Pekerja Migran Indonesia menjadi sangat besar bila ditambahkan dengan biaya Penempatan dan Biaya Dokumen Jati diri, sehingga banya para pekerja migran harus menjual harta benda dan terjebak dalam penjeratan hutang oleh para bandar sindikat mafia ijon rente yang banyak beraksi di dunia Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berujung pada Terror terhadap majikan setelah PMI bekerja diluar negeri dan membuat PMI tidak nyaman selama bekerja diluar negeri, bahkan tidak sedikit mereka yang tidak tahan Terror PHK Sepihak dan ancaman dipulangkan kembali ke Indonesia menjadi momok yang menakutkan sehingga banyak yang kabur dari majikan karena tidak mau dipulangkan ke tanah air dan memilih menjadi PMI Ilegal kata Amri.
Perlu adanya pembenahan oleh Dirjen Binalavotas agar segera menerbitkan Struktur Biaya Pelatihan dan sertifikasi seperti Jumlah jam Tatap Muka, Materi Silabus, Jumlah Praktikum, berapa kali dilakukan assesment, uji kompetensi dan fasilitas yang harus diterima oleh CPMI selama menjalankan pelatihan, agar perlindungan bagi PMI sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja beserta keluarganya dapat maximal pungkas Amri. (Joko.Red)