Lampung Barat- Clickindonesiainfo.com
Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat warga batu Kebayan memberikan sikap tegas, terkait tentang pelayanan publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di pekon Batu Kebayan
Senin 9/07/23
Pada hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2023 pada pukul 13.00 wib warga batu Kebayan memberikan sikap dengan tegas melalui partisipatif dan surat pernyataan terkait tuduhan yang tidak transparasi terkait pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik (KIP) dan melaporkan peratin batu Kebayan bukan dari masyarakat Pekon Batu Kebayan.
Kami warga Batu Kebayan memberikan pernyataan secara tertulis dan Hak jawab “ bahwa apa yang didugakan terhadap peratin batu Kebayan itu tidak benar, kami selaku warga batu Kebayan sangat mengetahui transparansi untuk pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik (KIP) kepada warga batu Kebayan Sangat baik dan transparan, beliau juga menjabat sebagai Kepala Desa Batu Kebayan sudah tiga periode menjadi kepala desa menurut kami dia sangat baik dalam memimpin sehingga bisa terpilih kembali”. Jelas warga.
Dari kami sebagai warga desa batu Kebayan kepada lembaga negara yaitu Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mempertimbangkan aspirasi dan pernyataan kami ini, Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 23, yang disebutkan sebagai berikut: melakukan prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutuskan Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk.
Harapan kami sebagai warga masyarakat desa batu Kebayan kepada Lembaga Negara Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung Dan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk mempertimbangkan aspirasi dari kami selaku warga masyarakat Batu Kebayan,"Tutup mereka
(Red)