Iklan VIP

Selasa, 25 Juli 2023, 22:14 WIB
Last Updated 2023-07-25T15:14:23Z

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kacabjari Anambas Beri Penyuluhan Hukum Dan Program Jaksa Jaga Desa

 

Anambas 25/7/2023  -Untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam penggunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum, serta sosialisasi Jaksa Jaga Desa kepada seluruh Kepala Desa sewilayah Kecamatan Siantan Utara, acara itu berlangsung di Kantor Balai pertemuan Kecamatan Siantan Utara Tarempa Kabupaten Anambas Kepulauan Riau.


Hadir dalam kesempatan itu Camat Siantan Utara Tarmizi Spd.Sd, Tenaga Ahli Kementerian Desa Ir.Idrus, Perwakilan Dinas PMD Amka, Aparatur Desa dan Lembaga Desa (BPD), Pengurus Bumdes, sebagai narasumber Kacabjari anambas Josron F. Malau.


Kacabjari mengatakan, kegiatan dalam bentuk penyuluhan hukum program Jaksa Jaga Desa  dalam bentuk preventif, hal ini merupakan langkah awal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, guna terwujudnya  good governance serta clean gorvernment untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik, kata Josron S.Malau.


Adapun materi yang disampaikan tentang pertanggungjawaban APBDes, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes, program Jaksa jaga desa dan Restorative Justice (RJ), serta gambaran umum struktural kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, ujarnya.


Lanjutnya, semua pelayanan yang diberikan oleh kejaksaan di Anambas gratis tidak dipungut biaya serupiah pun, Sehingga apabila ada oknum pegawai Kejaksaan yang meminta imbalan dalam melayani masyarakat, atau oknum yang mengatasnamakan kejaksaan  agar masyarakat melaporkan langsung kepada saya selaku Kacabjari, tagasnya.