Iklan VIP

Redaksi
Senin, 24 Juli 2023, 03:04 WIB
Last Updated 2023-07-23T20:09:24Z

BP2MI Bentuk Sekutu Baru, Komnas LP-KPK Pertanyakan Dasar Hukumnya


JAKARTA, Clickindonesia.id, - Kepala BP2MI Beny Rhamdani telah membentuk Sekutu baru dan mengukuhkan  Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI), dan Perkumpulan Wirausaha Pekerja Migran Indonesia (Perwira PMI) sebagai wadah kolaborasi antar mitra pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan masyarakat pada Sabtu 22 Juli 2023 di Jawa Barat. yang berfungsi membantu BP2MI dalam melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi. Pendampingan Pekerja Migran Indonesia terkendala beserta keluarganya, dan menjadikan gelombang, yang akan membesar menghantam para sindikat penempatan pekerja migran Indonesia.ujar Beny yang telah tayang di Galamedianews.com yang ditulis oleh Dadang Setiawan 23 Juli 2023.


Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dikalangan Stakeholder Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan beberapa NGO diantaranya BUMINU SARBUMUSI dan Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) yang selama ini cukup getol mengawasi setiap perkembangan dan permasalahan dalam Tata Kelola Penempatan PMI, karena Pendampingan/Pengantar kerja bagi PMI diamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan, sedangkan sosialisasi dan penyampaian informasi peluang kerja menjadi peran pemerintah desa sesuai amanat pasal 8 dan Pasal 42 UU No.18 Tahun 2017, dan untuk Pengawasan, tusinya ada di kementrian/lembaga yang membidangi ketenagakerjaan (Binwasnaker) bersama Disnaker Propinsi, bukan kewenangan BP2MI. sedangkan Peran Serta Masyarakat harus diatur oleh Peraturan Menteri sebagaimana diperintahkan dalam Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2021 Pasal 93 ayat (3), bukan diatur oleh Peraturan Badan, Selanjutnya Tugas dan Fungsi BP2MI telah diatur dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2OI9 TENTANG BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN TNDONESIA, ujar Amri Piliang Wasekjen 1 Komnas LP-KPK.


BP2MI selama di Pimpin oleh Beny Rhamdani sering Offside salam menjalankan tusi nya sehingga acap kali overlapping dengan kementrian/Lembaga, seharusnya BP2MI sebelum mengeluarkan keputusan regulasi harus berkoordinasi dan berdiskusi dengan K/L terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak Overlaping, karena keberadaan kelompok komunitas yang dinamakan Teman PMI dan Perwira PMI tersebut akan berpotensi menjadi wadah Percaloan yang berfungsi melakukan praktik TPPO.


Oleh karena itu Komnas LP-KPK minta Kepala BP2MI membubarkan komunitas teman PMI dan Perwira PMI yang akan merusak tatanan yang telah ditertibkan oleh Kemnaker RI dan Polri.

BP2MI sebaiknya fokus dalam Perlindungan dan Penempatan G to G, tidak perlu mengurusi hal-hal diluar amanat Perpres Nomor 90 Tahun 2021, dan seluruh pelaku penempatan baik dengan skema G to G maupun P to P harus mendapatkan perlakuan yang sama dan  tunduk pada UU No.18 Tahun 2017, semuanya harus merekrut melalui Disnaker Kabupaten Kota dengan mengimplementasikan pasal 8 dan Pasal 42 agar berkeadilan, Pungkas Amri.


Sementara Ditempat terpisah ketua umum BUMINU SARBUMUSI Ali Nurdin mengatakan bahwa beliau tidak setuju dan telah mengingatkan Beny tentang keberadaan Teman PMI dan Perwira PMI yang hanya akan menimbulkan permasalahan baru dan praktik percaloan di dalam carut-marutnya tata kelola penempatan PMI, ujar Ali saat dimintai keterangannya melalui telephone seluler oleh awak media clickindonesia.id, Ali juga menyarankan agar BP2MI fokus saja pada penempatan PMI ke Korea dan berkoordinasi selalu dengan kementrian/Lembaga agar tidak banyak Offside pungkas Ali. (Joko.Red)