Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 13 Juni 2023, 01:27 WIB
Last Updated 2023-06-12T18:52:24Z
HukrimLBHNama BaikPasuruanPencemaranWarga Panggungrejo

Warga Panggungrejo Pasuruan Polisikan Oknum LBH Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

foto : Kuasa hukum Febriyanti. Indra Bayu SH didampingi Suraya SH. Tim IDR LAW FIRM Pasuruan, (12/06/2023) Siang di halaman Mapolres Kota Pasuruan

Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Salah seorang oknum LBH di Pasuruan di Polisikan   diduga telah mencemarkan nama baik Catur Febriyanti warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.Senin, (12/06/2023).

Informasi yang di himpun media Cii, Siang tadi Catur Febriyanti yang merasa di cemarkan nama baiknya beserta Tim kuasa hukum dari IDR LAW FIRM membuat laporan di Polres Kota Pasuruan guna melaporkan salah satu oknum LBH yang berada di Pasuruan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/202/Vl/2023/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 Juni 2023. Bermula dari surat dan pemberitaan media online pada tanggal 02 Mei 2023 sekitar jam 16.00 Wib. Bahwa adanya Dugaan tindak pidana barang siapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

Melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau pemerintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang dan atau barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan dimaksud yang nyata akan tersiarkan tuduhan itu, dihukum karena menista sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 310 KUHP. 

"Pada saat itu pelapor didatangi orang lain yang memberikan surat dan berpesan kalau punya hutang atau sangkutan di ibu Yanti dan salum tidak diperbolehkan membayar dan hutang dianggap lunas, dengan cara menunjukkan surat tersebut, kemudian pelapor mengetahui pemberitaan dari media online yang tidak sesuai dengan kenyataan atau keadaan yang sebenarnya dan menyebutkan nama Yanti dan Salum," terang Surya selaku kuasa hukum 

Menurut Surya SH, selaku kuasa hukum Catur Febriyanti, menyayangkan atas sikap oknum LBH tersebut "kami dari Tim Advokat dan Konsultan Hukum Idr law firm, bahwa klaen kami Catur Febriyanti telah menjadi korban pencemaran nama baik yang mana diduga dilakukan oleh salah satu oknum LBH di Pasuruan, "ujarnya

Ia menambahkan ," atas pencemaran nama baik melalui surat atau melalui media online tentang berita bohong serta memprovokasi seseorang untuk melakukan dugaan tindak Pidana yang lainnya. Dalam hal ini terlapor masih dalam penyelidikan," tambahnya

Dan ditempat yang sama Indra Bayu SH, selaku kuasa hukum dari Febriyanti juga menambahkan bahwasannya Hal ini bisa melanggar kode etik bagi advokat yang terlibat dalam perkara ini.

" hal ini melanggar kode etik, itu akan di sangsi oleh pihak yang berwenang yaitu kementrian hukum dan ham pastinya terkait pengawasan advokat yang terlibat dalam LBH yang bersangkutan bisa di sangsi dan juga dilakukan pencabutan izin, tidak menutup kemungkinan hal ini juga di lakukan oleh pengadilan tinggi tempat dimana ia di sumpah," tutup Bayu ( joko)