SLEMAN, clickindonesiainfo.id - Beberapa warga Kalurahan Maguwoharjo yang menjadi korban mal administrasi kasus mafia tanah kas desa mendatangi dan menggelar aksi di kantor Kalurahan Maguwoharjo, Jum'at (16/06/2023).
Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya, bahwa kasus Penyalahgunaan TKD yang terjadi di Kalurahan Maguwoharjo ini sudah terjadi sejak masa kepemimpinan lurah lama.
Dani Eko Wiyono selaku team pendamping hukum korban menjelaskan beberapa korban ini telah dikebiri hak - hak nya oleh pihak pemerintah desa Maguwoharjo yang pada waktu Dipimpin oleh Kasidi selaku lurah lama yang menjabat selama 38 tahun.
"Hari ini kami menuntut semua pejabat Kalurahan Maguwoharjo untuk hadir disini menemui warga yang menjadi korban. Kami akan tunggu kehadiran mereka, Kasidi sebagai Lurah Baru, Jogoboyo, carik. Kalau mereka ada yang tidak hadir, itu pengecut namanya,"tandasnya.
Dani menegaskan ada beberapa kejanggalan yang terjadi di Kalurahan Maguwoharjo terkait beberapa berkas yang tidak boleh dibuka oleh lurah yang baru saat ini.
"Edi selaku Jogoboyo harusnya mengetahui kronologi kasus jual beli tanah kas desa tersebut, namun Ia selalu menghindar,"tegasnya
Salah satu korban, Eny Winarsih menuturkan tanah yang dulu dibeli oleh orangtuanya pada tahun 1990 yang lalu sampai saat ini pengurusannya juga belum terselesaikan. Lebih parah lagi pihak kelurahan melalui Jogoboyonya justru mengklaim bahwa tanah milik orangtuanya tersebut adalah sah milik kelurahan dengan sertifikat atas nama kelurahan.
"Saya hanya meminta bukti yang valid kalau memang benar ada transaksi jual beli untuk tanah orangtua saya ini. Saya minta Jogoboyo bisa memberikan bukti,"tuturnya.
Menurut Danang selaku Asisten Jogoboyo menjelaskan bahwa selama ini pihaknya selalu berkomunikasi dengan Parlin (salah satu korban TKD), dirinya menganggap Parlin sebagai perwakilan korban.
"Selama ini saya berkordinasi dengan Parlin, saya kira akan disampaikan ke para korban TKD, saya tidak tau kalau para korban TKD dikuasakan oleh Mas Dani,"paparnya
Sementara itu Kasidi selaku Kepala Desa Maguwoharjo mengatakan bahwa pihaknya akan memediasi warga dan akan segera mempercepat pengurusan sertifikat tanah warga.
"Untuk saat ini kami hanya bisa memediasi warga, namun demikian kami akan membantu secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan ini termasuk pengurusan sertifikat tanah warga,"ucap Kasidi. (Aji)