BANTUL, Clickindonesiainfo.id - Terkait dugaan kasus pengancaman dan pemerasan yang sudah ditayangkan dibeberapa media pada tanggal 12 April 2023 sehingga pihak pelapor menyerahkan sertifikat tanah nya. kasus ini sekarang sudah ditahap pengembangan pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut pemberitaan sebelumnya bahwa
dalam keadaan dibawah tekanan dengan terpaksa pelapor menandatangani. Klien saya dan keluarga merasa dipaksa dan diancam serta takut terjadi apa-apa dengan anaknya pada akhirnya memberikan sertifikat tanah sebagai bentuk jaminan.
Kuasa Hukum pelapor Norman Ramadhan SH telah memasang spanduk peringatan di tanah milik ahli waris untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan sertifikat tanah oleh pihak terlapor, maka Kuasa Hukum dari Ahli Waris (pelapor) Norman melakukan pemblokiran sepihak atas tanah tersebut.
Norman menjelaskan Maksud dan tujuan dari pemasangan ini untuk menandakan bahwa tanah ini adalah milik dari ahli waris sudiwiharjo alias kamiso.
"Dikarenakan pada saat sebelumnya salah satu dari ahli waris sudiwiharjo alias kamiso merasa tertekan karena adanya dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang mengakibatkan penyerahan sertifikat tanah yang seharusnya tidak diserahkan,"paparnya. Minggu (4/6/23)
Norman melanjutkan Dalam hal ini ahli waris dari sudiwiharjo alias kamiso mengalami kerugian dan sudah dalam perkembangan laporan di kepolisian DIY.
"Sampai saat ini sertifikat tanah masih dipegang oleh terlapor dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan nya,"tegas Norman Ramadhan SH.
(Aji)