Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 18 Juni 2023, 15:33 WIB
Last Updated 2023-06-18T08:35:23Z

Soal kasus perkosaan oleh 5 warga poh sangit leres, Mahfud MD ; Tidak boleh ada restorasi justice

Insert, Menkopolhukam Mahfud MD saat rapat bersama kompolnas di gedung DPR RI

Probolinggo,Click Indonesia info. Com; Menanggapi terjadinya kasus perkosaan yang terjadi di tanah air, Menteri koordinator politik, hukum dan hak asasi manusia (menkopolhukam) Mahfudz MD bersikap tegas bahwa kasus perkosaan tidak bisa dihentikan melalui restorasi justice (RJ), melainkan harus di lanjutkan proses hukum pidananya. 

Mahfud mengungkapkan, restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus tindak pidana ringan, tindak pidana tertentu, dan delik aduan."restorasi justice hanya diterapkan pada kasus kasus tertentu yang sifatnya delik aduan, bukan tindakan kriminal seperti pemerkosaan, pencurian atau bahkan pembunuhan. "Meski pihak pelapor mencabut pelaporanya, namun proses hukumnya harus tetap dilakukan. Ungkap Mahfudz seperti dikutip pada Kompas. Com edisi 20/1/2023, saat menanggapi kasus perkosaan yang menimpa pegawai kementrian koperasi dan UMKM berinisial ND. 

Hal tersebut juga di ungkapkan oleh Soedarsono,ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) Tameng perjuangan rakyat anti korupsi (TAMPERAK) Jawa timur dalam menyikapi Kasus tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh 5 sekawan pemuda asal desa pohsangit leres kecamatan sumberasih kabupaten Probolinggo yakni Az, Ad, Ar, Pr, dan Hr, untuk segera bergulir ke tahap hukum selanjutnya, yakni segera bisa dilimpahkan berkasnya ke persidangan di pengadilan negeri probolinggo. 

"Kita sebagai masyarakat harus mengawal kasus kasus yang sifatnya mengancam sisi kemanusiaan agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan proses hukum yang seadil-adilnya demi memberikan rasa aman masyarakat serta keadilan pada korban dan efek jerah terhadap pelaku untuk kemudian berharap kasus serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari, karena masuk pada kategori tindakan keji. Ungkap pria 47 tahun ini. 

Seperti diketahui Berdasar Pelaporan yang dilakukan oleh ayah korban,An ke polres probolinggo kota dengan tanda bukti lapor nomor ;TBL/B/150/V/2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, ahirnya Selasa 6/6/2023 polres probolinggo kota melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor korban dugaan tindak pidana pemerkosaan oleh ke lima (5) pemuda asal desa pohsangit leres tersebut.(Joze)