Iklan VIP

Jumat, 16 Juni 2023, 17:02 WIB
Last Updated 2023-06-16T10:02:14Z

Siaran Pers Nomor: 198/VI/HUM.6.1.1./2023/Polres Karimun Jum’at, 16 Juni 2023 Tentang :*Polsek Tebing Polres Karimun Ungkap Kasus Pencurian* Polsek Tebing Polres Karimun berhasil amankan 1 (satu) pelaku pencurian yang beralamat Jalan Poros Rt. 003 Rw. 002 Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun. Jumat (16/06/2023) Berdasarkan Laporan Polisi oleh korban R H terkait adanya pencurian yang terjadi dirumahnya, korban mengaku barangnya hilang diantaranya 1 (satu) Unit Mesin cuci, 1 (satu) unit Grenda, 1 (satu) unit ketam listrik, 1 (satu) set kompor Gas Hock dan tabung gas 3 Kilo, 1 (satu) unit blender, dan 1 (satu) unit HP, adapun dalam hal ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah). Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melaksanakan penyelidikan dan diamankan 1 (satu) pelaku dengan inisial R J. Dari hasil interogasi RJ melakukan aksinya bersama E (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 Februari sekira 12.00 wib, langsung masuk kerumah dari bagian belakang dan mengangkat mesin cuci ke keranjang bakul motor serta membawa tabung gas dan barang lainnya didalam goni. "Adapun barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing yaitu 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario. Terhadap tersangka RJ di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun", ungkap Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz. Hormat kami, Humas Polres Karimun email : humaspolreskarimun@gmail.com website : reskarimun.kepri.polri.go.id facebook : Polres Karimun instagram : @polres_karimun twitter : @polres_karimun YouTube : Humas Polres Karimun


Jum’at, 16 Juni 2023


Clickindonesiainfo.id//Polsek Tebing Polres Karimun berhasil amankan 1 (satu) pelaku pencurian yang beralamat Jalan Poros  Rt. 003 Rw. 002 Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun. Jumat (16/06/2023)


Berdasarkan Laporan Polisi oleh korban R H terkait adanya pencurian yang terjadi dirumahnya, korban mengaku barangnya hilang diantaranya 1 (satu) Unit Mesin cuci, 1 (satu) unit Grenda, 1 (satu) unit ketam listrik, 1 (satu) set kompor Gas Hock dan tabung gas 3 Kilo, 1 (satu) unit blender, dan 1 (satu) unit HP, adapun dalam hal ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).


Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melaksanakan penyelidikan dan diamankan 1 (satu) pelaku dengan inisial R J. Dari hasil interogasi RJ melakukan aksinya bersama E (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04  Februari sekira 12.00 wib,  langsung masuk kerumah dari bagian belakang dan mengangkat mesin cuci ke keranjang bakul motor serta membawa tabung gas dan barang lainnya didalam goni.


"Adapun barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing yaitu 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario. Terhadap tersangka RJ di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun", ungkap Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz.

(Abdul Hadi)