Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 21 Juni 2023, 21:22 WIB
Last Updated 2023-06-21T14:23:40Z

PT Kusemas Pertamindo Diajukan PKPU, Termohon Tidak Hadir di Sidang PN Surabaya

Foto : Eko Siswanto dan Suchufil Ula dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya



SURABAYA, Clickindonesiainfo.id - Dalam Ruang Sidang Candra Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengagendakan Panggilan Sidang / Pemberitahuan terhadap Termohon (PT Kusemas Pertamindo), dengan pemohon Hadi Wibowo dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB Rabu, (21/6/2023).

Sekitar pukul 14.00 WIB, persidangan telah dimulai. Kuasa Pemohon, Eko Siswanto dan kuasa kreditur lain yang diwakili dari kantor hukum Elok Kadja & Partner hadir dalam persidangan tersebut. Termohon (PT. Kusemas Pertamindo) tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara patut.

“Buntut perkara ini dimulai, atas dasar pendaftaran perkara 56/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby pada Kamis 30 Maret 2023,” ujar Elok pada media pasca persidangan usai. 

Pada perkara ini, sebelumnya Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan para Pemohon PKPU terhadap PT. Kusemas Pertamindo. 

Petitum yang diajukan dalam permohonan PKPU yang dimintakan; “Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh para Pemohon. Menetapkan PKPU Sementara terhadap PT. Kusemas Pertamindo untuk jangka waktu paling lama 45 hari. Pengadilan Niaga menunjuk Hakim Pengawas dan Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Tim Pengurus untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT. Kusemas Pertamindo. Dan membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT. Kusemas Pertamindo,” ungkap Elok.

“Namun, sampai menjelang jam 3 sore, pihak Termohon PT Kusemas Pertamindo tidak hadir dalam persidangan. Dan Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang berikutnya pada Selasa 27 Juni 2023,” papar dia.

Terakhir, kata Elok, atas pihak Termohon PKPU tidak hadir dalam persidangan kali ini, maka sidang berikutnya dilanjutkan dengan bukti surat-surat dan penyerahan surat kuasa khusus. (ari)