Kampar, Clickindonesiainfo.id - Penjabat (Pj) Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus, SE., MM berkesempatan melakukan Aktivasi KTP Digital, KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Proses Aktivasi KTP Digital Pj Bupati Kampar tersebut di pandu langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar Muslim, S.SoS Yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk Disdukcapil Kampar Supardi, S.Hut, yang dilaksanakan di ruang kerja Pj. Bupati Kampar di Kantor Bupati Kampar pada Selasa (13/6)
Dalam kesempatan itu usai melaksanakan perekaman e-KTP, Pj. Bupati Kampar menerangkan Pemerintah Pusat menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki layanan yang secara resmi bernama IKD pada tahun ini, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72/2022. Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus memberikan sosialisasi dan literasi yang lengkap untuk membantu masyarakat memakai KTP digital.
Ini merupakan salah satu tuntutan zaman yang saat ini tidak lagi hanya melalui identitas yang berbentuk kertas namun untuk kebutuhan zaman pemerintah mengeluarkan IKD. Pada tahun ini untuk Kampar kita targetkan sebesar 25 persen dari jumlah penduduk Kampar yang saat ini hampir 1 juta jiwa,” ujarnya.
Dikatakan Muhammad Firdaus, untuk memudahkan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan yang dahulu KTP elektronik diganti dengan IKD. IKD mulai diterapkan pada tahun 2023 ini, ditargetkan 25 persen dari seluruh masyarakat yang wajib KTP. Langkah aktivasi yang dilakukan sekarang, terutama untuk seluruh ASN, TNI/Polri, kemudian sasaran kedua adalah BUMN/BUMD, instansi vertikal, dan mahasiswa, Sedangkan tahap ke tiga untuk masyarakat umum.
“Disdukcapil Kabupaten Kampar mengumumkan pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh melalui smartphone,” jelas Muhammad Firdaus.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kampar yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil, Syaratnya , harus download terlebih dahulu aplikasi “Identitas Kependudukan Digital (IKD)”, kemudian siapkan email aktif untuk mengirim PIN aktivasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar Muslim, S.Sos mengatakan, bahwa pelayanan aktivasi identitas kependudukan digital sudah dimulai di Kampar. “Kita sudah mulai melakukan aktivasi IKD, setelah pada Kampar Expo, dan alhamdulilah ini untuk ASN /THL Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar,” kata Muslim, S.Sos.
“Kelebihan dari IKD ini adalah tidak khawatir akan kekurangan blanko, tidak khawatir akan hilang, hemat dalam pencetakan blanko. tidak pernah akan rusak, dan tidak khawatir akan tertinggal karena dapat disimpan di Android. Seluruh data terinput dan terintegrasi dalam IKD,” tutup Muslim
Liputan adek ciput dan Saiful Siddiq