Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 16 Juni 2023, 10:42 WIB
Last Updated 2023-06-16T03:42:36Z

Perusahaan Kredit Mobil PT. Mandiri Tunas Finance di Batam, Bawa Bodyguard Dalam Sidang BPSK.


Batam, Clickindonesiainfo.id, – Lembaga perlindungan konsumen rakyat indonesia (LPK.R.I) menerima pengaduan atas nama Wan Nopi Iriadi terkait penarikan unit mobil secara sepihak yang dilakukan oleh PT mtf tanpa melalui prosedur finance sesuai dengan aturan UU yang berlaku( 15/6/2023).


Menurut keterangan Wan Nopi Iriadi, dirinya bersepakat melakukan akad sebagai take over atau pihak kedua dengan pihak pertama Ignatius Winarto dalam Legalisasi perjanjian kuasa ambil buku kepemilikan kendaraan bermotor ( BPKB ) pada tanggal 23 November 2021.


Wan mengatakan ” waktu itu kami berjumpa dilokasi bakso gunung tidak jauh dari kantor mtf Legalisasi notaris P.P.A.T.ELIZABETH IDA AYU SUSELO ANGESTI,S,H Kom. Bintan centre blok A – 29 JL.D.1.panjaitan km.9, kota tanjung pinang kepri” ujarnya.


Wan Nopi iriadi kemudian menjelaskan kalau ia juga telah memberikan sejumlah uang kala bertemu dengan sodara ignatius dalam pertemuan itu sesuai kesepakatan mereka berdua ” Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta Rupiah ) sudah saya serahkan kepada saudara Ignatius Winarto sebagai take over kredit unit mobil merek mitshubishi BP 1638 E Tahun 2019 XSPANDER 1.5 LE – KAT dan ada saksinya yang ikut hadir dari saya dua orang atas nama Herman dan saudara Mawardi pada tanggal 16 april 2023″ jelasnya dengan sedih.


Lanjutnya, Kemudian Wan juga menjelaskan kalau pada pertemuan waktu itu juga dihadiri dari saksi pihak pertama Ignatius Winarto merupakan saudara Indah Sari dan Hendra Simanjuntak sebagai Karyawan Mandiri Tunas Finance. Setelah terjadi akad take over antara kedua belah pihak Wan Nopi melanjut kan kredit setiap bulan dengan lancar sampai angsuran ke 12, Wan Nopi Iriadi terjadi penurunan usaha sehingga pembayaran terlambat. Namun Ignatius dan Mandiri Utama Finance (MTF) sangat tidak koopratif dan terkesan sengaja untuk tidak mencari jalan keluar terbaik.


Baca juga  Polisi Terima Laporan Keluarga Diduga Korban Mutilasi di Sidoarjo

Parahnya, Pada tanggal 12 Desember 2022 pihak MTF menarik unit mobil tanpa pemberitahuan kepada saudara Wan Nopi Iriadi juga tanpa peringatan 1.2 dan 3.


Anehnya lagi, pada tanggal 12 Desember 2022 itu unit di tarik tanpa surat penarikan.


“PT. Mandiri Tunas Finance ga ada surat secarikpun kertas yang diberikan waktu mengambil mobil,macam preman saja mereka” pungkasnya.


Pihak MTF hanya mengatakan kepada Wan Nopi bahwa unit mobil diberi waktu 14 hari untuk di tebus atau di lunasi. Namun ketika Wan Nopi Iriadi masih berupaya mencari uang untuk melunasi unit mobil tersebut ternyata tanpa persetujuan dari Wan Nopi Pihak MTF mengatakan kalau unit mobil sudah di lelang.


Tak tinggal diam, Wan Nopi Iriadi melaporkan ketidakadilan pelaku usaha ke Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia (LPK Rakyat RI).


Setelah mendapat laporan dari Wan Nopi, pihak LPK.R.I merespon cepat kejadian itu dengan mencoba mediasi antara kedua belah pihak dengan mendatangi kantor MTF tidak ada itikad memberikan tanggapan.


Melihat gelagat yang kurang baik dari pihak MTF selanjutanya LPK.R.I membawa kasus pelaku usaha penarikan unit mobil secara sepihak ke kantor Badan penyelesaian sengketa konsumen ( BPSK ). Mendapat laporan tersebut, BPSK memanggil secara tertulis untuk menyelesaikan masalah ini lewat persidangan antara kedua belah pihak yang bersengketa.


Dipersidangan pertama, kedua dan ketiga mediasi atas kesepakatan LPK.R.I dan pelaku usaha MTF di putus kan oleh majelis BPSK untuk mendatangkan saksi sebanyak 4 orang.


Namun sangat di sayangkan, pihak MTF sangat tidak kooperatif. Pada persidangan ketiga pihak pelaku usaha bukan membawa saksi dari pihak MTF yaitu saudara Hendra Simanjuntak atau Ignatius Winarto akan tetapi malah membawa bodyguard atau preman yang berbadan besar sebagai pengawal pihak pelaku usaha. Ujarnya.


Baca juga  Listrik PT Ecogreen Oleochemicals Batam (EOB) Menyala Bukti Komitmen PT PLN Batam Untuk Memenuhi Kebutuhan Listrik Industri 1.008 MVA

Persidangan mediasi ketiga di BPSK tidak ada titik temu. Pihak MTF j