Foto : Demo Frontal Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu di Surabaya |
SURABAYA - Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim menghinbau rekan-rekan driver online untuk menunda aksi demo turun ke jalan di Surabaya pada Selasa, (13/6/2023).
Imbauan ini disampaikan oleh Tito Achmad, salah satu Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, menyikapi kabar yang beredar bahwa 13 Juni 2023 tetap akan ada aksi demo besar-besaran dari rekan-rekan driver online, baik ojek online (ojol) maupun taksi online (taksol) di Surabaya.
"Ditunda dulu ya. Karena tuntutan kami perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melanjutkan pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur dikabulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim pada Selasa (13/6/2023) pukul 10.00 WIB di Kantor Dishub Jatim di kawasan Ahmad Yani Surabaya," papar Tito. Senin, (12/6/2023).
Pasalnya, pengajuan surat permohonan RDP yang dikirimkan pada Selasa (06/6/2023) lalu sudah direspon dan dijawab oleh Dishub Jatim pada Jumat, (09/6/2023).
"Ini sesuai dengan batas akhir waktu yang kami berikan dan pihak Pemprov Jatim melalui Dishub Jatim sudah mengabulkan permohonan kami," jelasnya.
Ditambahkannya, kalaupun nantinya akan ada massa dari rekan-rekan driver online, itu adalah bentuk dukungan moril pada Dewan Presidium Frontal Jatim agar tetap konsisten memperjuangkan kelanjutan pembahasan Pergub Jatim hingga disahkan oleh Gubernur Jatim..
"Kalaupun nanti dalam RDP itu deadlock dan tidak sesuai dengan harapan kami, ya kami terpaksa akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran ke depannya," urai Tito.
Sementara itu, Humas Frontal Jatim, Daniel Lukas Rorong menjelaskan bahwa, perihal Pergub ini sesuai dengan tuntutan dari aksi demo Frontal Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu.
"Jadi, pasca demo itu, salah satu tuntutan kami perihal dikeluarkannya Pergub Jatim dikabulkan. Sempat dibahas beberapa kali, namun sempat terhenti jelang tahap pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya untuk rekan-rekan driver online pada November-Desember 2022 lalu," tutur Daniel.
Karena tak kunjung ada kabar kepastian mengenai kelanjutannya lagi perihal Pergub Jatim, akhirnya Dewan Presidium Frontal Jatim berkirim surat permohonan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan direspon.
"Nah, Pergub Jatim ini sangat dinantikan oleh rekan-rekan driver online agar nantinya bisa mengatur perihal layanan transportasi online di Jawa Timur. Mulai dari tarif biaya sampai sangsi yang diberikan dari pemerintah pada aplikator bila nantinya melanggar Pergub ini," tandasnya.
Harapannya, lanjut Daniel, Pergub Jatim ini bisa dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebelum masa jabatannya berakhir pada Agustus 2023 mendatang. (ari)