JAKARTA, clickindonesiainfo.id,- menyikapi carut-marutnya Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia saat ini sejak BP2MI dipimpin oleh Beny Rhamdani semakin amburadul akibat salah tafsir UU dan Gengsi melakukan Revisi Peraturan Badan karena telah sesumbar, “Apbila Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 ini tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka saya Beny Rhamdani telah siap mengambil sikap mundur dari kepala BP2MI” akibatnya peraturan badan tersebut dipertahankan karena gengsi dan dibuat pasal turunan dari peraturan badan untuk setiap negara penempatan berupa surat keputusan kepala badan (Kepka), padahal tidak seperti itu perintah Undang-undangnya, sehingga antara Kepka dengan UU menjadi Kontra Produktif, UU nya mengatakan PMI tidak dapat dibebani biaya Penemptan, sedangkan di dalam Kepka BP2MI mengecualikan peraturan badan sehingga melakukan praktik penjeratan hutang berkedok KUR/KTA-PMI yang menggunakan pihak ketiga dari para bandar sindikat mafia ijon rente berkedok koperasi simpan pinjam dan Finance Luar Negeri yang meneror para PMI dan majikan untuk membayarkan Gaji PMI kepada mereka melalui virtual account sebagai cicilan hutang, ujar Amri Piliang Wasekjen 1 Komnas LP-KPK.
Amri juga menjelaskan selain pasal 30 yang sudah sangat jelas melarang pembebanan biaya penempatan kepada PMI, ada Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 yang mengatur biaya penempatan kepada PMI yaitu dalam pasal 3 ayat (4) menyebutkan; “Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m dan huruf n, dibebankan kepada pemberi kerja.
Artinya; 12 item komponen biaya inilah yang wajib ditanggung oleh pemberi kerja, dan tidak boleh dibebankan lagi kepada PMI, apabila dibebankan kepada PMI maka Overcharging dan P3MI dapat dikenakan pasal 72 ayat a yang berbunyi; “Setiap Orang dilarang:
a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana diperintahkan juga dalam Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 Pasal 3 ayar (4) sebagai turunan dari Pasal 30 ayat (2) UU No.18 Tahun 2017;
dan dapat di pidana sebagaimana dibenturkan dalam Pasal 86 ayat a UU No.18 Tahun 2017 yang berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang:
a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a; dan Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (4).
Selain itu Kepala BP2MI Beny Rhamdani dinilai dibawah kendali si rambut putih salah satu ketua umum Assosiasi yang sering pelintir Tafsir UU agar kepentingannya dapat terus menjalankan bancakan / melakukan praktik penjeratan hutang kepada Pekerja Migran Indonesia bersama para sundikat mafia Ijon Rente berkedok Koperasi Simpan Pinjam dengan modus operandi CPMI pura-pura bayar lunas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan memaksa PMI untuk menandatangani Surat Pernyataan Hutang (SPBG) sebagai dasar untuk finance menagih pemotongan gaji kepada majikan / pemberi kerja dengan pengembalian 2x lipat lebih dari pinjaman atau sekitar 62 jutaan dari pinjaman 17 jutaan, ujar Amri.
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) meminta kepada Presiden dan Menkopolhukam untuk segera menghentikan praktik penjeratan hutang kepada para Pekerja Migran Indonesia karena telah mengakibatkan PMI tereksploitasi di luar negeri mendapatkan teror dan diancam PHK sepihak. Oleh karena itu Praktik Penjeratan hutang ini adalah bagian dari TPPO, dan kami menilai bahwa Kepala BP2MI Beny Rhamdani telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya para bandar sindikat ijon rente yang berkedok koperasi simpan pinjam dan Finance diluar negeri, artinya Beny Rhamdani telah memenuhi unsur TPPO Pasal 8 UU No.21 Tahun 2007, yang berbunyi;
(1) Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
Presiden Jokowidodo, Menkopolhukam Mahfud MD, Menaker Ida Fauziah, Jaksa Agung, Ketua KPK Firli, Kepala BP2MI Beny Rhamdani, kEtua Umum DPP APJATI, Gugus Tugas TPPO, Sindikat Mafia, Sikat Sindikat, Komnas LP-KPK