Makassar,-clickindonesiainfo, - Satgas TPPO Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 6 orang terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu di antaranya ialah oknum pejabat kantor imigrasi Makassar inisial YSF.
"(Jabatan YSF di Imigrasi Makassar) Kasi lantas Kim tapi oknum ya," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Jamalauddin Fatir saat ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (16/6/2023).
Jamaluddin mengatakan ada 6 orang tersangka dari berbagai daerah di Sulsel yang sudah diamankan. Tiga orang lainnya yang diduga terlibat juga ikut diselidiki.
"Diantaranya BK laki-laki di Pontianak, kemudian MA laki-laki Makassar, kemudian WBA laki-laki Gowa, kemudian JS laki-laki Jeneponto, dan YSF laki-laki Pare-pare ini Pegawai Imigrasi Makassar (Kasi Lantas Kim), kemudian ada SP laki-laki lagi dalam lidik, kemudian JS laki-laki lagi ini masih DPO, kemudian ada SPR laki-laki Bulukumba DPO jadi ada 9," ungkap Jamaluddin
Jamaluddin menjelaskan dalam kasus TPPO ini terdapat 94 korban. Korban-korban tersebut terdiri berasal dari berbagai daerah di Sulsel.
"Kemudian jumlah korban sebanyak 94 orang ini dari daerah Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, dan dari Polmas," ucapnya.
Barang bukti yang diambil dari korban ada beberapa jenis yakni uang tunai sebesar Rp 5,3 juta, 2 unit mobil hingga uang dalam rekening sebesar Rp 362 juta.
"Adapun barang bukti diamankan diantaranya paspor sejumlah kurang lebih 80 buah ada handphone sekitar 7 berbagai merek, KTP korban, ada mobil 2 unit, buku tabungan, kemudian uang tunai yang ada disini sejumlah Rp 5.350.000 dan ada juga uang tunai yang masih di rekening akan kita lakukan pemblokiran, kurang lebih Rp 362.000.000," katanya.
Jamaluddin menjelaskan ada 5 modus operandi yang dilancarkan tersangka. dia mengatakan diantaranya adalah iming-iming gaji besar.
"Yang pertama bahwa melakukan perekrutan calon pekerja imigran Indonesia ini atau dulu biasa di kenal TKI ya, kalau sekarang PII itu di Wilayah Sulsel secara ilegal tanpa memiliki izin perekrutan, kemudian yang kedua melalui jalur-jalur di Sulawesi Selatan di pelabuhan di Pare-pare ataupun di Barru Pelabuhan Garonggong menuju ke Balikpapan, Batu licin dan Nunukan, dan jalur udara ini melalui bandara Sultan Hasanuddin," ungkapnya
"Kemudian ketiga yakni melakukan iming-iming gaji tinggi untuk bisa mempengaruhi korban sehingga mau untuk berangkat, yang berikutnya yakni melakukan pembuatan dokumen paspor tidak sesuai dengan prosedur dan ini yang bekerja sama dengan oknum pegawai imigrasi, dan modus kelima melakukan pengikatan kepada calon PII ini dengan membiayai akomodasinya nanti kemudian melakukan pemotongan gaji," tambahnya.
Para pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka pun terancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta minimal Rp 600 juta.