Rohil, Clickindonesiainfo.id - Kejaksaan umum di duga telah melanggar aturan pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983. Tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.dalam aturan ini sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.
Menurut pengakuan istri sah nya seorang dari pegawai ASN yang mempunyai jabatan sangat tinggi itu beliau menjelaskan di sebuah akun Twitternya, akun titok yang milik istri sah dari seorang pejabat jaksa dari penutut umum.
Istri sah dari penutut umum ini menjelaskan ke publik bahwa selama ini saya di zolimi selama 13 tahun.Suami beliau ini bernama (SA)
Istri sah dari SA ini menjelaskan kepada publik bahwa dia telah melaporkan kasus ini ke Polresta Rohil (bagan siapi-api) di ujung tanjung bahkan laporan beliau tidak ada perkembangan sampai saat ini, sehingga laporan tersebut sempat di limpahkan ke Polda Riau, udah hampir 1 satu tahun 5 bulan, tetapi laporan ini di hentikan.
Istri dari SA ini mengunjungi propam di Jakarta untuk mencari ke adilan untuk dirinya beliau.
Ada apakah di sebalik kasusnya istri sah dari (SA) tersebut??? (ade)