Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 06 Juni 2023, 23:39 WIB
Last Updated 2023-06-06T16:39:54Z
Headline News

Maraknya TPPO Akibat Ada Regulasi yang Salah dan Ego Sektoral



Clickindonesiainfo.id, - JAKARTA,- TPPO adalah perbuatan yang menyebabkan seseorang dieksploitasi, Penjeratan Hutang, disekap, diculik, hingga mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan sosial. Orang yang diperdagangkan berstatus budak, bukan lagi manusia merdeka yang memiliki harkat-martabat. 


Penempatan PMI keluar Negeri Ibarat orang pergi ke luar rumah, jumlah orang yang loncat pagar lebih banyak daripada lewat pintu yang benar, Biasanya, mereka "loncat pagar" karena sistem yang salah. Dalam dunia ilmiah dikenal istilah GIGO, garbage in garbage out. Kualitas output dipengaruhi secara langsung oleh kualitas input yang diberikan. Jika dunia ketenagakerjaan migran dikelola secara salah maka hasilnya salah. Begitu juga sebaliknya, jika sistem penempatan dikelola dengan benar, hasilnya akan baik.




Ada Regulasi yang Salah 

Regulasi yang salah kaprah telah menimbulkan Stagnasi Penempatan PMI Resmi dan menimbulkan terjadinya Praktik Penjeratan Hutang yang merupakan salah satu unsur dari TPPO yang dijadikan Bancakan oleh para Sindikat Mafia Ijon Rente yang kini mendapatkan tempat dan diberikan ruang untuk melakukan aksinya kepada PMI melalui kebijakan yang dikeluarkan seperti Keputusan Kepala BP2MI No.786 Tahun 2022, dan Kepka BP2MI No.328 tahun 2022 yang pernah di gugat oleh LBH LP-KPK pada 4 Februari 2022 dan sebelumnya telah dilayangkan Surat Keberatan Banding Administrasi atas Keputusan kepala BP2MI tersebut diatas, namun dengan panik Beny Rhamdani bergegas mencabut Kepka tersebut dan menggantinya dengan Kepka BP2MI No.50 Tahun 2023 pada 15 Februari 2023 dengan membebankan biaya penempatan kepada PMI sekitar 23 jutaan rupiah atau lebih tinggi 5 jutaan nilainya dari Kepka No.328 Tahun 2022 yang nilainya sekitar 17 jutaan rupiah yang menjadi beban PMI, sehingga para CPMI beserta keluarganya harus berpura-pura bayar lunas kepada Perusahaan P3MI melalui pinjaman pihak ketiga yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sementara sumber dana KSP tersebut berasal dari KUR / Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang disubsidi Pemerintah, namun subsidi bunga ini justru dinikmati oleh para Bandar Sindikat Mafia Ijon Rente yang memiliki Finance di Luar Negeri seperti Taiwan dan Hongkong, yang kemudian melakukan Collection Pemotongan Gaji selama 6 bulan hingga 9 bulan di Taiwan dan Hongkong dengan memberikan barcode setoran kepada CPMI saat menandatangani surat pernyataan Biaya dan Gaji yang tertuang dalam Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 yang kemudian disetorkan melalui Seven Eleven, sedangkan di Indonesia mereka membuat legalitas koperasi simpan pinjam untuk menalangi biaya penempatan yang telah dituangkan di dalam Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) keputusan kepala BP2MI No.328 tahun 2022, Kepka 786 Tahun 2022 dan Kepka No.50 Tahun 2023.



Hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 yang dibuatnya sendiri tentang Pembebasan Biaya Penempatan kepada PMI untuk 10 jenis jabatan yang wajib ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan merupakan Amanat dari Undang-undang No.18 Tahun 2017 Pasal 30 ayat 2, sedangkan bunyi Pasal 30 ayat 1 “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebankan Biaya Penempatan” jadi sangat jelas Keputusan Kepala BP2MI No.328, 786, tahun 2022 dan No.50 Tahun 2023 sangat bertentangan dengan Undang-undang. Oleh karena itulah banyak para PMI terjebak Penjeratan Hutang dan para pelaku Penempatan atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terjebak Overcharging dan TPPO.

Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan telah melakukan Gugatan ke PTUN demi menyelamatkan PMI beserta keluarganya yang dijadikan bancakan Penjeratan Hutang oleh komplotan para Sindikat Mafia Ijon Rente melalui kebijakan yang dibuat oleh Beny Rhamdani selaku Kepala BP2MI. 


Penjeratan Hutang secara sepihak kepada PMI beserta keluarganya adalah bentuk eksploitasi yang merupakan satu bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Beny Rhamdani selaku kepala BP2MI ini telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Oleh karena itu penulis selaku Aktifis dan Pemerhati Kebijakan Pemerintah dan Pekerja Migran sangat mendukung Komitmen Menkopolhukam Mahfud MD untuk Memerangi Sindikat Mafia Perdagangan Orang tanpa pandang bulu termasuk keterlibatan para oknum pejabat tinggi negara dan kami siap memberikan keterangan dan bukti-bukti kongkret untuk membongkar semua praktek busuk para Sindikat Mafia TPPO dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundry) dari bisnis ilegal perdagangan manusia (Human Traficking)



Negara Harus Hadir untuk PMI 

Upaya Pemerintah memberikan Perlindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia perlu di Apresiasi, sebagai contoh Penempatan ke Timur Tengah yang pada masa terdahulu banyak terjadi permasalahan, sehingga dinilai perlu dihentikan sementara waktu melalui Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 dan kemudian diterbitkan Kepmenaker No.291 Tahun 2018 tentang Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai Solusi agar Permasalahan terdahulu tidak terulang kembali dimasa mendatang. Namun para Kelompok Sindikat Mafia TPPO dan Ijon Rente tidak menyukai Kebijakan tersebut, mereka para Kelompok Sindikat menginginkan program SPSK gagal total, mereka memberikan Imin-iming uang saku kepada CPMI hingga 15 juta rupiah dan para calonya 10 juta rupiah, ditotalkan mencapai 25 juta rupiah perorang untuk mendapatkan supply CPMI, tujuannya agar Pelaksanaan Penempatan Resmi melalui program SPSK tidak berjalan, bahkan mereka sanggup membayar NGO untuk meneriakan moratorium dicabut tanpa ada Solusinya, Hal ini jelas akan mengakibatkan permasalahan terdahulu akan terulang kembali dimasa mendatang.


Para pelaku penempatan harus memberikan pemikiran melalui assosiasi berupa konsep sistem yang lebih simple tetapi kompleks dan terintegrasi sebagai formula baru untuk diuji coba sehingga mencipkatan proses Dokumen pra Penempatan menjadi mudah, murah, dan cepat, sehingga tidak ada lagi PMI yang menempuh jalan pintas karena sebuah sistem menjadi primadona bagi para P3MI dan juga para PMI beserta keluarganya.


Penulis: AMRI ABDI PILIANG

                Wasekjend 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan.


Presiden Jokowidodo  Menkopolhukam Mahfud MD Ketua Jaksa AgungKPK-RIOmbudsmanBadan Pengawas Keuangan  Menaker Ida Fauziah  Komnas LP-KPK Ketua Satgas TPPO