Lampung- Clickindonesiainfo.com
Proyek Preservasi Jalan Lintas Nasional PPK 2.5, Pekerjaan Dirjen Bina Marga PUPR BPJN Wilayah II Propinsi Lampung PPK 2.5 Bukit kemuning terbanggi Lampung tahun anggaran 2022 , Yang dikerjakan Oleh pihak III Selaku Kontraktor Pelaksana manggung polah Raya (MPR).
Selaku penanggung jawab Cv Abiyan Nata Karya dengan jenis pekerjaan preservasi jalan dan jembatan diruas Bukit kemuning terbanggi lampung, perlu di Pertanyakan, sesuai dengan temuan di lapangan oleh Ketua LP KPK Lampung dan Tim Media ini, sebagai fungsi Kontrol sosial.
Dalam Hal ini ketua Lp-kpk Ahmad Yusup dan tim awak media menyambangi kantor Pk FIDDIN ALHAZ Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 wilayah II Provinsi Lampung, tapi seolah-olah menghindar dari kami LP KPK dan awak media, tujuan kami untuk mengkonfirmasi “ terkait dana inpres Jembatan Way Rarem Aji Kagungan Kecamatan Way kunang, yang dianggarkan tahun 2022 baru seumur jagung sudah Di bokar kembali akibat pembangunan tidak sesuai Spesifikasi/Spek,
Lanjut Usup.. ada dua jenis kegiatan diantaranya:
Pembangunan Jembatan Way Rarem Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang HPS.
Rp. 13.875.800.000. Dikerjakan pemenang tender CV Hendra Cipta Laksana dengan tawaran terendah Rp.11.026.057.918,30.
Kemudian pekerjaan konstruksi Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Terabanggi Besar Bukit Kemuning.
HPS paket Rp14.237.689.000.00, dalam pelaksanaan lelang di menangkan oleh CV. Abiyan Nata Karya yang berdomisili di Jl.Turi Raya Gg. Kelapa Puan. Tawaran terendah dan terkoreksi Rp.12.450.793. 273.13. Kontraktor Pelaksana Manggung Pola Karya (MPR)”. Jelasnya.
Disampaikan juga oleh Bakti Irawan Selaku Kepala Perwakilan Media Kabar Metro mengatakan “saya terpanggil untuk melakukan investigasi jembatan Way Rarem Aji Kagungan Kecamatan Way Kunang Kabupaten Lampung Utara yang anggaran bersumber dari APBN Ahmad yusup sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
pengajuan dilakukan PPK ( Pejabat Pengambil Kebijakan) dalam hal ini PPK 2.5 yaitu Fiddin ALHAZ, agar jalannya jembatan berkwalitas baik, proses tender dan pengawasan jalan dan jembatan tersebut betul-betul bersih karena dana itu uang rakyat dari pajak kita, sangat disayangkan teknis pelaksana lelang terindikasi tidak baik.
Apalagi sampai menghindar tidak mau menemui lembaga swadaya masyarakat LSM LP KPK dan Teman-teman media, Fiddin ALHAZ Selaku PPK 2.5 harus nya memahami Undang-undang (keterbukaan Informasi Publik) UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik”. Tandasnya
Kami mengharapkan kepada kementerian PUPR bapak Basuki Hadimuljuno Kapolda Lampung, Kajati Lampung, Ketua Umum Komite pemantauan pelaksanaan pembangunan (KP3) untuk segera mengevaluasi dan mengaudit kinerja PPK 2.5 Bukit Kemuning Terbanggi Lampung Fudin Alhaz.
(Ahmad Yusup)