foto : Ketua kelompok tani . A Pendi |
Way Kanan, Clickindonesiainfo.id – Lagi lagi wartawan media Online yang bertugas di Way Kanan mendapatkan intimidasi bahkan diancam akan di masa oleh oknum Kepala Kampung, di Desa Bekulu Jaya, Kecamatan Gn Labuhan, Kabupaten Setempat.
Awal mula kejadian tim wartawan online melakukan investigasi dan wawancara pada tanggal 17 hari Sabtu sekitar Pukul 15.00 Sore hari, kepada ketua kelompok tani Desa Bekulu A. Pendi terkait bantuan sapi yang di jual oleh kelompok untuk di tukar guling ke kambing
Namun belum selesai melakukan wawan cara tiba - tiba datang seorang yang mengaku Kepala Kampung (Erwan) yang baru menang dalam pemilihan kepala kampung Desa Bekulu yang belum di lantik oleh Bupati dengan lantang mengatakan kepada wartawan dengan tidak jelas maksud tujuannya
" kumpulkan masa ...kumpulkan masa berulang ulang- ulang mengatakan hal tersebut dan sembari marah tanpa tau duduk persolannya," kata yusuf salah satu aktifis
“Saya juga tidak menyangka seorang Kepala Kampung bergaya seperti preman, padahal ada mekanismenya jika merasa tidak berkenan soal kedatangan wartawan dapat menggunakan kemusyawarahan, semoga hal seperti ini tidak lagi terjadi terhadap para Jurnalis,”ujarnya.
Perlu di ketahui kelakuan seperti ini sudah mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi
Mengingat sebagai manah yang sudah di atur dalam kitab undang undang nomor 40 tahun 1999 pasal (18) ayat (2) dan pasal (4) ayat (2) dan (3) tentang pers.
Pasal 18 ayat (1) UU pers menyatakan." Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak .RP.500.000.000.( lima ratus juta rupiah ) (tim)