Jakarta, clickindonesiainfo.id,- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI berkomitmen secara proaktif menyediakan layanan keuangan lengkap bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mereka memiliki data resmi dan produk keuangan yang komprehensif.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, BNI akan semakin memperkuat perannya sebagai bank global asal Indonesia yang menjadi mitra para pekerja migran.
BNI tidak hanya menyediakan solusi transaksi dan pembiayaan, tetapi juga pilihan solusi keuangan termasuk asuransi yang dapat dipilih oleh para pekerja migran dalam upaya melindungi diri.
"Dalam sistemnya, BNI telah memiliki solusi keuangan yang lengkap. Tinggal program sosialisasi yang perlu terus kami tingkatkan agar lebih banyak pekerja migran memahami solusi keuangan yang dapat melindungi mereka," kata Royke, Selas (27/6/2023).
Secara terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyatakan, saat ini jumlah pekerja migran telah mencapai lebih dari 9 juta, dari jumlah tersebut hanya 50% yang memiliki data resmi.
Hal ini membuat Pekerja Migran Indonesia menjadi kelompok yang rentan di luar negeri, mulai dari perlindungan kesehatan, perlindungan jiwa, hingga risiko perdagangan manusia.
Oleh karena itu, Erick mendorong BNI untuk menjadi bagian dari sistem data sekaligus bank yang mampu memberikan solusi layanan perbankan yang dapat melindungi pekerja migran.
"Tentunya Kementerian BUMN bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) terus mendukung bagaimana para pekerja migran dapat terlindungi. Salah satu bentuk kerjasamanya adalah dengan BNI agar benar-benar menjadi satu sistem data bagi pekerja migran," katanya.
Ditempat terpisah Amri Abdi Piliang Wasekjend 1 Komnas LP-KPK menyampaikan hal yang berbeda terkait Penyelewengan dana KUR/KTA-PMI melalui BNI, beliau mengatakan bahwa Implikasinya terjadi penjeratan hutang kepada PMI dan Perusahaan P3MI terjebak Overcharging
Modus Operandinya para Calon Pekerja Migran Indonesia Pura-pura membayar Lunas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebesar Rp.17.500.000,- (belum termasuk biaya pelatihan dan sertifikasi), dengan bukti setoran tunai dari bank dan kemudian dibuatkan kwitansi oleh P3MI bahwa CPMI tersebut telah membayar lunas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), tanpa bukti pembayaran Lunas tersebut CPMI tidak dapat dilayani legislasi permohonan Visa ke pihak Teto Taiwan.
Namun para CPMI untuk sektor pekerja rumah tangga ini pada umumnya tidak mempunyai biaya sehingga disiasati dengan pinjaman pihak ketiga seperti KUR/KTA PMI ataupun Koperasi Simpan Pinjam dengan menandatangani surat pernyataan biaya dan gaji yang akan di potong setelah bekerja di Taiwan selama 6 bulan hingga 9 bulan oleh Finance yang telah bekerja sama dengan koperasi simpan pinjam ataupun Bank Penyalur KUR/KTA PMI yang bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Sejak 2022 jumlah penempatan PMI ke Taiwan sejak diterbitkannya Kepka 328 tahun 2022 bulan Agustus hingga Desember 2022 berjumlah 31.735 orang dikalikan pinjaman Pihak ketiga 17.500.000 adalah Rp.555.362.500.000,- (belum termasuk tahun 2023) yang pada umumnya mengalami Kredit Macet hingga NPL mencapai diatas 9% akibat Kebijakan yang melanggar Undang-undang Negara dirugikan sebesar Rp.555.362.500.000 Suku Bunga Subsidi.
Oleh karena itu Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melakukan Perlawanan terhadap Kebijakan yang melawan Hukum / Perundangan, karena siapapun yang melawan Undang-undang RI adalah “MUSUH NEGARA”
Kami akan tetap kejar Keputusan Kepala BP2MI No.50 Tahun 2023 untuk dibatalkan karena berakibat pada Penjeratan hutang dan pemotongan gaji di luar negeri yang patut di duga adanya kerjasama antara Pejabat Tinggi Negara setingkat menteri ini dengan para Bandar Sindikat Mafia Ijon Rente yang memungut Potongan Gaji Pekerja Migran Indonesia di Negara Penempatan seperti Taiwan.
Kepala BP2MI Beny Rhamdani dinilai tidak mampu menjalankan perintah Undang-undang dan diduga cenderung menyalahgunakan Wewenang untuk memperkaya orang lain dan diri sendiri yang berakibat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang hukumannya harus ditambah 1/3 dari hukuman yang telah ditetapkan.
PERMOHONAN:
Bahwa berdasarkan hal-hal yg disampaikan diatas, Demi tegaknya Keadilan menjunjung tinggi supremasi hukum, Kami sangat bermohon dan berharap kepada yang terhormat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Pol Firli Bahuri, M.Si untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Saudara Beny Rhamdani untuk di proses secara hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya orang lain dan diri sendiri yang mengakibatkan terjadinya Praktik Penjeratan Hutang kepada PMI yang tergolong dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO, berbunyi
(1) Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan, dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara. (Joko, Red)