Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 20 Juni 2023, 18:36 WIB
Last Updated 2023-06-20T11:39:09Z

Kasus Penganiayaan Belum Dapatkan Kepastian Hukum dari Polrestabes Surabaya

Foto : Ketua LSM Garad Indonesia, Achmad Anugrah saat diwawancarai awak media di Mapolrestabes Surabaya



SURABAYA - Menuju satu tahun laporannya belum mendapatkan kepastian hukum. Keluarga korban penganiayaan mendatangi Propam Polrestabes Surabaya. Untuk mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 yang menimpa atas nama Noel (20 th) anak dari Hengki Siswoyo. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh teman bermainnya sendiri, hingga akhirnya Noel melaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya pada saat itu juga.

Namun hingga kini, kasus tersebut belum mendapatkan kepastian hukum dan belum adanya ditetapkan tersangka atas pelaporannya Nomor:  LP/B/936/VII/2022/SPKT/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim Tanggal 21 Agustus 2022, tentang dugaan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimasud dengan pasal 351 KUHP dan Terlapor Ricky Massakh 

Didampingi LSM Garad Indonesia, keluarga korban berharap mendapatkan informasi dari  propam Polrestabes Surabaya. 

“Terhitung 3 (tiga) bulan lebih SP2HP dari Propam setelah yang pertama tanggal 3 Maret 2023, sampai saat saya datang kesini hari ini, belum mendapatkan SP2HP lagi,” jelas Hengki Siswoyo selaku keluarga korban penganiayaan saat ditanya awak media di Propam Polrestabes Surabaya. Selasa, (20/6/2023).

Sedangkan media ini mendatangi Anggota Paminal, Bripka Anwar menyatakan, “Ya mas, saya saya laporkan Kapolrestabes dan Wakapolres masalah SP2HP Anggota Penyidik, Aiptu Edy, konfirmasi ke humas aja dulu,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Anggota Penyidik Polrestabes Surabaya, Aiptu Edy Suprayitno menjawab, “SP2HP sudah saya kirim mas, bahwa  masih menunggu saksi dua dari pihak pelapor, nanti akan digelarkan, tapi tidak tahu ditunda atau tidak, karena saksi Noel tidak datang,” sambungnya. 

Disinggung dengan keluarga pelapor melakukan aduan ke propam paminal, Edi menjawab, “Itu hak mereka untuk lakukan pelaporan, karena saya masih usahakan SP2HP untuk turun lagi ke Kasat Reskrim," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Garad Indonesia, Achmad Anugrah yang turut mendampingi mengatakan bahwa, hal itu patut menjadi atensi bagi pihak Propam atas lambatnya penanganan kasus penganiayaan tersebut. 

"Informasi yang disampaikan pihak pelapor, bahwa saksi pelapor sudah dimintai keterangan selama dua kali, jadi kenapa pihak penyidik masih berputar putar ke pemanggilan saksi? Kan bisa menggunakan keterangan dari pemanggilan yang sebelumnya,” tambahnya.

Saat ditanya akankah dilakukan aksi demo atas persoalan tersebut. Ia tidak menampik hal itu akan dilakukan. 

“Kita pantau dulu setelah ini. Jika dimungkinkan, yaa kita akan siap turun aksi untuk menyampaikan aspirasi di depan Mapolrestabes Surabaya,” tuturnya. (ari)