Depok/clickindonesiainfo.id-Untuk menghindari delik hukum sampaikan saja faktanya jangan dibumbui dengan opini diri sendiri yang akhirnya menjadi fitnah dan pencemaran nama baik lembaga atau pribadi seseorang.
Hal itu dikatakan ahli pers Kamsul Hasan menjawab pertanyaan salah seorang peserta pada diskusi publik yang bertajuk "Pers dan Kebebasan Hak Bersuara" yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kota Depok, Kamis 8 Juni di Gedung Serbaguna Depok Jaya kota Depok.
"Jadi kalau pertanyaannya kenapa warga negara saat gunakan hak bersuara mengkritisi sesuatu di medsos dilaporkan polisi, ya jangan ditambahin opini" ujarnya.
Kamsul juga menghimbau sebaiknya warga dalam menyampaikan aspirasinya melalui media pers yang sudah berbadan hukum resmi. Karena pers harus berimbang.
"Kerja-kerja jurnalistik itu mewajibkan cover both side dan wartawannya harus taat kode etik jurnalistik. Itu juga peran pers sebagai fungsi kontrol sosial" terangnya.
Terkait kontestasi Pileg 2024, secara tegas Ahli Pers Dewan Pers ini meminta wartawan di Kota Depok untuk tidak melakukan kampanye hitam. Beda dengan Kampanye negatif. Menurutnya, kampanye hitam merupakan suatu pemberitaan yang dibuat berdasarkan isu atau rumor yang belum diketahui faktanya.
Sedangkan, pemberitaan kampanye negatif berdasarkan temuan atau fakta. Contohnya, pemberitaan tentang rekam jejak buruk salah satu Caleg.
"Wartawan tidak boleh membuat berita yang bersifat kampanye hitam. Tetapi, boleh membuat kampanye negatif," ungkap dia.
"Sejatinya, wartawan harus mengedepankan asas keberimbangan dan ketidakberpihakan terhadap peserta Pemilu." ujarnya
"Baik tahun politik ataupun tidak, wartawan harus bekerja berdasarkan proses jurnalistik, harus independen atau tidak memihak kepada salah satu calon," tandas Kamsul.
(Yanuar)