Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 10 Juni 2023, 18:19 WIB
Last Updated 2023-06-12T14:38:07Z

DPC Permahi Solo dan Puskohis UIN RMS Gelar Semnas : “Tegaknya Konstitusi Lurusnya Hukum Indonesia"


SOLO, Clickindonesiainfo.id - DPC Permahi Solo bekerjasama dengan Puskohis UIN RMS Surakarta menggelar kegiatan Seminar Hukum Nasional dengan tema “Tegaknya Konstitusi Lurusnya Hukum Indonesia”.

Adanya DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Solo sebagai salah 1 barometer perkaderan aktivis hukum dan potret hukum nasional sejak berdiri pada tanggal 1 Juni 2010 terus aktif untuk ikut mengawal hukum Indonesia. Baik di tingkat lokal dan nasional. 

Pada sisi lain, Puskohis UIN RMS Surakarta juga walau baru berdiri sejak tahun 2020 sudah banyak kajian tentang konstitusi dan ke-Islaman. Tidak hanya di tingkat lokal dan nasional. Bahkan sering bekerjasama dengan dunia internasional untuk mengibarkan nilai-nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman yang rahmatan lil’alamin ke seluruh penjuru negeri dan dunia.

Acara tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at, (02/6/2023) di Graha UIN RMS Surakarta dan dihadiri sejumlah 370 lebih mahasiswa/i dari berbagai kampus dan elemen di Indonesia. Juga dihadiri dengan berbagai unsur tamu undangan baik akademisi, praktisi dan organ pergerakan baik di tingkat Solo, dan dari luar daerah. 

Rangkaian acara dimulai dengan opeening speech sekaligus pembukaan acara oleh Dekan Fakultas Syariah (FS) UIN RMS Surakarta, Ismail Yahya. Sebelumya ada sambutan dari perwakilan Puskohis UIN RMS Surakarta, Suciyani Brawijaya, Ketum DPC Permahi Solo, Mahathir Al Afghani Zein, dan Ketua Panitia, Gilang Rahmat Allam. Acara tersebut dipandu oleh moderator yaitu Nur Sholikin. Adapun uraian secara singkat dari pemaparan materi dari para narasumber yaitu sebagai berikut:

Pembicara I; Direktur Puskohis FS UIN RMS Surakarta, R.AM. Mustain Nasoha, ia memaparkan Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Menjabarkan secara detail tentang konstitusi negara baik secara historis dan sejumlah substansinya. Dalam batang tubuh konstitusi dijelaskan dengan tajam sesuai original intent adanya dan lahirnya pasal-pasal dari konstitusi. Dalam pemaparan lebih detail juga diberikan perbandingan konstitusi antar negara. 

Mengingat dikenal juga sebagai tokoh muda dan pendakwah yang menguasai berbagai hafalan kitab dan 4 (empat) perbandingan mahzab. Peserta juga diberikan penjelasan secara detail korelasi antara konstitusi, ideologi negara yang berkaitan dengan adanya Piagam Madinah. Berbagai tafsir dari Al Qur’an dan Al Hadist juga dijelaskan secara khusu’ dan dalam.

Dalam mengkaji adanya keadilan di Indonesia juga dijelaskan berdasarkan teori dan pendekatan yang komprehensif. Teori-teori keadilan sosial dari John Rawls dan Roscoe Pound juga dijelaskan secara jelas berkaitan dengan adanya rekayasa sosial dan hukum di dalam masyarakat. Berdasarkan adanya konstitusi negara, Indonesia diharapkan dan bisa menjadi negara maju yang bermartabat. 

“Berdasarkan ke-Islaman Indonesia dan konstitusi negara. Memberikan solusi kebangsaan dan bernegara yang bijak dalam berbagai bidang. Untuk menggugah partisipasi aktif dan peserta berpikir kritis juga dipertanyakan, selama ini kontribusi sebagai mahasiswa atau pemuda Indonesia dalam menjaga konstitusi negara seperti apa?” sebutnya.

Pembicara II; Aktivis Hukum dan Advokat, Z. Saifudin menambahkan, menurutnya, tema dari Semnas bahwa, hukum itu punya 2 (dua) garis yaitu tegak lurus ke atas / ke bawah (vertikal). Hal ini ditandai dengan adanya jenjang hierarki aturan (Pasal 7 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 jo No. 15 Tahun 2019 jo No. 13 tahun 2022 tentang PPP). 

“Garis lurusnya hukum ditandai dengan garis samping kanan / kiri (horizonal). Hal ini ditandai dengan adanya tujuan hukum (kepastian, keadilan dan kemanfaatan) yang dalam praktek menjadi anomali dan diskursus serta terdapat ketimpangan. Itulah tolak ukur awal mengukur hukum apakah tegak lurus ataukah ada tendensius ketimpangan dalam implementasi?” papar Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners ini.

Penempatan istilah dan kata “hukum” dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah menjadikan dasar bagi Indonesia selain nilai Pancasila. Hukum juga memiliki derajat tinggi dalam mewujudkan visi dan misi negara. 

Ditambahkannya, “Ada 16 kata “hukum” dalam konstitusi (mulai Pasal 1 (3) sampai Pasal 1 aturan tambahan). Ada 4 kata “keadilan” dalam konstitusi (2 kata pada preambule, Pasal 24 (1) dan Pasal 28 H (2)). Lalu keadilan di Indonesia sudah merata?. Apakah masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah?” urainya.

Berhubung berdekatan dengan tanggal 1 Juni 2023 sebagai Hari Lahir Pancasila juga dijelaskan soal ideologi negara berupa Pancasila. Dengan pendekatan konstitusi dan tujuan bernegara. Bahkan memberikan kritikan keras dan penjelasan yang lugas terhadap adanya badan untuk pemurnian Pancasila mulai dari TUBAPI, BP7, UKP-PIP, dan BPIP agar sesuai tupoksinya. 

“Menjelaskan juga tentang Putusan MK No.100/PUU-XI/2013 bahwa “Pancasila Sebagai Fondasi Ideologi 3 (Tiga) Pilar Berbangsa dan Bernegara”. Redaksional 4 (empat) pilar dikritisi dengan tajam. Istilah tersebut sudah tidak tepat digunakan dalam praktek ketatanegaraan Indonesia. Pancasila bukan pilar, akan tetapi ideologi negara. Kenapa sekarang masih digunakan?” herannya.

Dalam diskusi dan debat terbuka juga menyajikan kasus-kasus hukum yang terbaru mulai dari upaya penundaan Pemilu, mantan koruptor sebagai Caleg, korupsi dan TPPU, KUHP Baru, UU Cipta Kerja dan veto dari Presiden dengan Perppu, RUU Perampasan aset, dilematik penyelanggara Pemilu, sistem pemilu terbuka dan tertutup, Pemilu 2024 baik Pileg dan Pilpres. 

“Bahkan menyampaikan kasus terbaru tentang praktek-praktek korupsi baik di tingkat kepolisian, kejaksaan dan di KPK. Lalu disampaikan untuk ditanggapi bersama dalam forum. Atas fakta tersebut seperti apa?. Idealnya hukum akan kemana?. KPK sekarang seperti apa?” sambung Mas Say, sapaan akrabnya.

Selain memang dikenal publik sebagai Pakar Muda Hukum Tata Negara, juga berkecimpung dalam dunia praktisi sebagai Advokat / Constitutional Lawyer dan juga dikenal sebagai aktivis demokrasi dan anti korupsi, ia menilai, sehingga analisa tentang kasus-kasus yang dijelaskan sangat multi perspektif. Pasal-pasal konstitusi dan aturan hukum dijelaskan secara detail. Banyak sudut pandang. Memancing daya kritis dari para peserta untuk bisa aktif diskusi secara terbuka. 

Pembicara III; Pakar Hukum Nasional, Prof Suparji Ahmad menjelaskan bahwa, kita semua harus belajar pentingnya ilmu dari Umar Bin Khatab R.A dan Ali Bin Abi Thalib, R.A. kaitannya dengan manusia agar tetap dijadilan muhasabah diri. Agar ada kemanfaatan bagi pembangunan dan pembaharuan hukum di Indonesia. 

Jika dicermati lebih lanjut dalam pemaparan dalam forum tersebut, juga memberikan sebuah makalah sebagai panduan ilmiah untuk dibagikan ke peserta dengan judul “Konstitusi dan Hukum Untuk Keadilan Sosial” sejumlah sekitar 55 halaman. 

Konsep keadilan dijelaskan secara detail baik dalam perspektif Al Qur’an dan Al Hadist, ideologi negara, konstitusi, teori hukum, deklarasi PBB, dan sosiologis. Memberikan penjelasan juga tentang sistem hukum ideal bagi keadilan di Indonesia. Dengan analisa yang multi perspektif hukum yang tajam dan kritis.

Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia ini pada akhir orasi ilmiah yang diutarakan, memberikan berbagai solusi dan alternatif kebijakan bagi Indonesia agar menjadi negara maju berdasarkan hukum dan konstitusi negara. Menekankan pada sila kelima dari Pancasila untuk menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia. 

“Untuk mencapai mencapai kehidupan yang adil dan makmur. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diharapkan menjadi konsekuensi dari pelaksanaan sila pertama sampai keempat. Akan tetapi, sekaligus keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia tetap bersendikan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” tuturnya.

Peserta diajak berpikir kritis dan objektif serta solutif. Dalam menyikapi berbagai fenomena kasus dan ketimpangan di Indonesia, juga dipertanyakan alasan dan korelasi antara kapitalisme, pragmatisme dan hedonisme sebagai penyebab adanya pergeseran nilai budaya di Indonesia?.

​Dalam konstruksi akhir, dari semua rangkaian acara yang dimulai sejak pukul 07.00 - 11.15 WIB dari registrasi, tilawah Al Qur’an, hadrah dan pembukaan oleh MC sampai diambil alih oleh moderator. 

Dilanjutkan sampai sesi tanya jawab atau diskusi berjalan lancar. Forum dibuat terpukau oleh para pembicara. Hening semua ruangan saat ada pemaparan dari pembicara. Akan tetapi, saat sesi tanya jawab dan diskusi bersama bahkan ada debat forum. 

Semua peserta sangat antusias mendengarkan dan mengikuti dialektika forum. Baik antara pembicara saat berbeda pendapat maupun diskusi dan saling feed back antara pembicara dengan para peserta. Daya kritis dan solutif dari para mahasiswa dan pemuda Indonesia terus mewarnai dan menggema dalam forum. (ari)