Batam, Clickindonesiainfo.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan kokain dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan dari 4 (empat) Laporan Polisi Nomor : LP-A/40/V/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 2 Mei 2023, LP-A/ 45/V/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 18 Mei 2023, LP/A/03/V/2023/SPKT/POLRES KEP.ANAMBAS/KEPRI, tanggal 24 Mei 2023, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/50/VI/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 5 Juni 2023, dengan jumlah tersangka 8 (delapan) orang serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan kokain. Hal tersebut disampaikan oleh PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo, S.I.K., M.H., Li., didampingi Perwakilan Kejaksaan, PS. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nendra Madya Tias, S.I.K., dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., di Pendopo Polda Kepri. Selasa (20/6/23).
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan beberapa tersangka dan penyitaan barang bukti dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Kepri dan Polres Jajaran dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 629,74 (enam ratus dua puluh sembilan koma tujuh empat) gram dan kokain seberat 4.500,39 (empat ribu lima ratus koma tiga sembilan) gram pada hari ini.” Ucap PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo, S.I.K., M.H., Li.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo, S.I.K., M.H., Li., dan dihadiri Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan barang bukti narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air aki yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh kedelapan tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.” Ujar PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo, S.I.K., M.H., Li.
“Kedelapan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.” Tutup PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo, S.I.K., M.H., Li.
Humas Polda Kepri/
Darman.