Foto : Konferensi Pers Polda Jatim soal kasus sindikat perdagangan orang ke luar negeri |
SURABAYA, Clickindonesiainfo.id - Sindikat perdagangan orang untuk dipekerjakan ke luar negeri berhasil dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim. Kasus ini di antaranya atas laporan berinisial MRN.
Dalam konferensi pers di Rupatama Mapolda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, didampingi Dirkrimum KBP Totok Suharyanto, dan Kabid Humas, KBP Dirmanto menjelaskan bahwa, untuk sementara, tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MK alias M (laki laki dari PT. Panca Banyu Ajisakti), SA (PT. Sapta Rezeki), dan HWT alias AGS alias AG (PT. Alrahji). Para tersangka ini dilakukan penahanan sejak 11 Mei 2023 di Rutan Dittahti Polda Jatim.
“Sedangkan yang masuk daftar pencarain orang (DPO) berinisial JF (perempuan dari PT. Panca Banyu Ajisakti),” jelasnya pada awak media. Selasa, (13/6/2023)
Modus operandinya, kata Kapolda, pelaku melanggar Moratorium Kepmenaker 260 tahun 2015, tertanggal 25 Mei 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada pengguna perseorangan di Negara Negara Kawasan Timur Tengah termasuk Arab Saudi.
Selain itu, Calon Pekerja Migran Indonesia yang direkrut oleh Perusahaan yang menyalurkan Pekerja Migran Indonesia tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) dan membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana Pasal 86 huruf (a) Jo. Pasal 72 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal persangkaan, yakni Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo. Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 Thn 2017 tentang perlindungan PMI, lanjut Pasal 1 PP NO 59 Thn 2021, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 Thn 2007 ttg TPPO, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Thn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan Denda paling banyak 15 Miliar Rupiah dan atau Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta,” sambungnya.
Kasus yang dilaporkan 28 Januari 2023 ini tercatat sekitar 130 orang CPMI yang menjaid korban berrasal dari NTB: Lombok Utara/Barat/Tengah, Mataram, kemudian Jawa Timur seperti Jember, Situbondo, Pasuruan, dan Jawa Barat berasal dari Cianjur, Pangandaran, Indramayu, dan Sukabumi.
“Peran tersangka MK alias M adalah merekrut 56 orang CPMI dan nantinya akan ditempatkan dikawasan terlarang Timur Tengah untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Arab Saudi,” jelas Toni.
Memberangkatkan 13 CPMI melalui bandara Juanda Sidoarjo – Kuala Lumpur Singapura dengan menggunakan pesawat Batik Air kemudian dari Singapura – Jeddah menggunakan pesawat Scot Tiger Air.
“Membelikan tiket pesawat serta menguruskan dokumen perjalanan (Entry Visa Application) dari 13 CPMI tersebut. Membiayai selama CPMI ditempatkan di penampungan dibeberapa tempat diantaranya di Erysa Hotel sebanyak 14 orang PMI dan ditempatnya JH Jl. Tembok Dukuh V Nomor 75 Surabaya sebanyak 29 orang CPMI,” urainya.
Terakhir dari Kapolda, pelaku memberangkatkan 56 orang PMI melalui PT. Panca Banyu Ajisakti sejak tahun 2019 (PT. Panca Banyu Ajisakti berdiri tahun 2017).
Ditambahkan, Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, peran SA seperti melakukan pemesanan tiket 10 orang PMI menggunakan pesawat Lion Air dari Surabaya ke Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur – Riyadh, Arab Saudi dengan menggunakan pesawat Qatar Airways.
“SA pada 28 Januari 2023 melakukan pemesanan 10 orang PMI dengan rute Surabaya – Kuala Lumpur dan Kuala lumpur – Riyadh dan 10 org PMI tersebut tdk memiliki dokumen yang dipersyaratkan. Memberangkatkan : 10 orang PMI pada tgl 28 Januari 2023 melalui PT. Sapta Rezeki (PT. Sapta Rezeki berdiri sejak 1988),” tuturnya.
Paran HWT alias AGS alias AG adalah Memesan dan membayar tiket pesawat untuk 6 orang CPMI yang melalui PT. Al Rahji dan 4 orang perseorangan (total 10 tiket) melalui Umi Tour & Travel. Membagikan tiket dan paspor kepada 6 orang CPMI yang berangkat melalui PT. Al Rahji di Bandara Juanda Surabaya.
“Dengan memberangkatkan 10 orang PMI pada tgl 28 Januari 2023 melalui PT. Alrahji / kegiatan memberangkatkan PMI sejak tahun 2006 melalui PT. Alrahji,” sambung KBP Totok.
Peran tersangka JF (DPO) adalah menampung untuk 29 orang CPMI yang direkrut oleh Tsk MK alias M dibulan Januari 2023 yang lalu, dan tempat yang digunakan JF untuk menampung para CPMI adalah rumah milik keluarganya yg terletak di Jl. Tembok Dukuh V No 75 Surabaya.
Terkait hal itu, JF minta biaya kepada Tsk MK alias M dalam 1 harinya sebesar Rp. 50.000 per orang plus memberi makan 3 kali sehari. Menerima uang dari tersangka MK alias M total sebesar Rp. 9.000.000 dan uang tersebut adalah pembayaran dari Tsk MK alias M terkait dengan biaya 29 PMI yang ditampung JF di tempat,” tuturnya.
Lebih lanjut Totok, pelaku menyediakan tempat penampungan CPMI sejak Januari 2023 untuk PT. Panca Banyu Ajisakti. Pelapor berinisial ESP ini melibatkan tersangka MYS (terhadap tersangka MYS telah dilakukan penahanan sejak 25 Mei 2023 di Polda Jatim).
“DPO tersangka HKL korbanya 20 orang CPMI berasal dari NTB : Mataram, Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Dompu. Ada juga dari Kalimantan Selatan seperti Banjar, Tapin. Banten : Panndeglang, Sulteng : Parigi Moutong dan Maluku Tengah : Salahutu. Terhadap tersangka MYS telah dilakukan penahanan 25 Mei 2023 di Mapolda Jatim),” tambahnya.
Sementara, tersangka yang masuk daftar pencarian aorang (DPO) seperti HKL, KSR dan MS. Peran MYS merupakan tangan kanan tersnagka HKL yang mencari orang melalui KSR (Sponsor) yang akan dijadikan CPMI untuk dipekerjakan sebagai ART dikawasan terlarang Timur Tengah (Arab Saudi). Mengirim dana ke KSR melalui transfer rekening Mandiri. Mengaku bernama OSAMA dan menghubungi KSR melalui HP dengan nomor 087878900831.
“Pasal 10 (setiap Orang Yang Membantu Atau Melakukan Percobaan Untuk Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang) Jo. Pasal 4 (membawa WNI keluar wilayah NKRI untuk dieksploitasi di Luar Wilayah NKRI) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah dan atau pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta,” tukasnya.
Tersangka MYS memberangkatkan 36 orang PMI melalui PT. Duta Ampel Mulia sejak tahun 2016 (Kerjasama dengan HKL sebagai Dirut PT. Duta Ampel Mulia sejak tahun 2016). Peran tersangka masuk DPO seperti HKL selaku Direktur Utama PT. Duta Ampel Mulia ini Merekrut CPMI yang nantinya akan ditempatkan di Arab Saudi sebagai ART. Adapun para CPMI tersebut tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
Dia memberangkatkan : 36 orang PMI sejak tahun 2016 / sejak menjadi Dirut PT. Duta Ampel Mulia. Peran KSR adalah mengirim uang kepada Tsk MS melalui transfer, membeli Tiket CPMI dan mengantarkan CPMI ke Bandara.
“Atas perbuatannya dijerat Pasal 10 (setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang) Jo. Psl 4 (membawa WNI keluar wilayah NKRI untuk dieksploitasi di Luar Wilayah NKRI) UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO Ancaman hukuman : Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana Denda paling sedikit 120 Juta Rupiah dan paling banyak Rp 600 Juta,” ungkap Totok.
Dia memberangkatkan 1 orang PMI pada Maret 2023 melalui PT. Duta Ampel Mulia. Peran MS adalah Merekrut CPMI, Memberikan uang ke CPMI, mengantar Medical Chek Up di klinik dan mengantar CPMI Tsk KSR (Sponsor).
“Dia dijerat Pasal 10 (setiap orang yang membantu/melakukan percobaan untuk melakukan TPPO) Jo. Psl 4 (membawa WNI keluar wilayah NKRI utk dieksploitasi di Luar Wilayah NKRI) UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO,” papar Totok.
Masih dengan Totok, pelaku memberangkatkan 1 orang PMI pada Maret 2023 melalui PT. Duta Ampel Mulia. Sedangkan pelapor MSR melibatkan tersangka APP (terhadap tersangka APP telah dilakukan penahanan sejak 9 Juni 2023 di Mapolda Jatim. Sementara korbannya adalah 6 orang PMI seperti AZ , AKS, IAPR, DN, LT dan NSR.
Mereka memberangkatkan 6 orang PMI (korban) pada 16 April 2023 melalui perorangan - 6 orang PMI melalui PT. Alvira Perdana Jaya pada Januari 2023 - 5 orang PMI melalui perorangan pada 2023 Total : 17 orang PMI sejak Januari 2023.
Modus operandinya adalah tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan 2 CPMI ke Negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang syah sesuai UU dan sebelumnya Tersangka juga pernah memberangkatkan kurang lebih 14 orang CPMI ke luar negeri (Hongkong, Taiwan, dan Arab Saudi) dan rencana akan memberangkat lagi 2 (dua) orang CPMI ke Negara Jepang. Tersangka mendapat keuntungan/fee dari satu orang CPMI sebesar Rp. 3000.000 sampai Rp. 5.000.000.
“Pasal persangkaan : 1. Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo. Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 Thn 2017 ttg perlindungan PMI; 2. Pasal 1 PP NO 59 Thn 2021; 3. Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 Thn 2007 ttg TPPO; 4. Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Thn 2010 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman : Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah dan atau Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 Juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” ungkapnya.
Peran APP, kata Totok, seperti sudah membantu memberangkatkan 6 (enam) orang melalui PT. Alvira Perdana Jaya, atas nama Y dan E diberangkatkan ke Singapura pada tahun 2022.
P dan M diberangkatkan ke Hongkong pada bulan Juli Tahun 2022; ➢ M diberangkatkan ke Taiwan pada bulan Agustus tahun 2022. MR diberangkatkan ke Arab Saudi pada bulan Agustus tahun 2022.
“Pelaku memberangkatkan sendiri ke Kamboja 11 (sebelas) orang yang dibantu oleh suaminya sendiri atas nama Agus Riyadi, atas nama yang diberangkatkan Z, T, DN, NSR, LTF, MLD, IMT, IH, AZ dan AKS. Sedang diberangkatkan ke Jepang melalui PT. INNA sebanyak 2 (dua) orang (belum berangkat/batal berangkat), atas nama : Adi dan Dewi,” lanjutnya.
Pada saat memberangkatkan 11 (sebelas) orang ke Kamboja dokumen yang diminta oleh terlapor hanya paspor dan vaksin booster covid 19 dan tidak ada dokumennya lagi yang diminta dan tidak ada pelatihan kerja di Indonesia dan untuk pelatihannya ada di Kamboja di perusahaan yang akan digunakan mereka bekerja.
“Bahwa terlapor membantu mencarikan CPMI untuk Ammei (Orang kamboja) yang dipekerjakan di Kamboja sebagai admin judi online. Bahwa terlapor mendapatkan keuntungan pada saat memberangkatkan ke Kamboja sebesar Rp. 4.000.000,00 dari Ammei dan para korban yang diberangkatkan ke Kamboja,” tutup Kombes Pol Totok. (ari/jo)