Foto : Ketua Umum DPC IWAPI Kab. Pasuruan, Fais Yunianti beserta jajaranya bersama KJD Law Firm yang mensomasi Ketum DPD IWAPI Jatim |
PASURUAN, Clickindonesiainfo.id - Ketua Umum Dewan Pengurus Cabang Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPC IWAPI) Kabupaten Pasuruan, Fais Yunianti menanggapi surat terkait penunjukan Plt Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan. Fais menilai ada permasalahan internal, namun diadukan ke DPD IWAPI Jatim.
Fais menjelaskan, surat DPD IWAPI Jatim Nomor: 146/DPD./IWAPI/JATIM/V/ 2023, tertanggal 13 Mei 2023, perihal Pemberhentian Ketua DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan, berikut terkait penunjukan Plt Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan, diduga ada salah satu anggota pengurus, ketika ada masalah internal, tidak mau menyelesaikan sesuai mekanisme internal yang ada terlebih dahulu, namun langsung membuat pengaduan ke DPD IWAPI Jatim.
"Hal ini lah yang menurut saya, patut diduga memicu timbulnya kesalahpahaman dalam pandangan DPD IWAPI Jatim terhadap kepengurusan organisasi yang dijalankan oleh Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan saat itu, hingga berujung pada Pemberhentian saya selaku Ketua Umum Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 melalui surat DPD IWAPI Jatim Nomor: 146/DPD. IWAPI/ JATIM/ V/ 2023, tertanggal 13 Mei 2023," papar Fais dalam keterangan tertulisnya. Rabu, (07/6/2023).
Fais juga menjelaskan bahwa, dirinya diangkat dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 pada tanggal 15 Desember 2021, berdasarkan Surat Keputusan DPD IWAPI JATIM Nomor: 087/DPD-IWAPI PROV JATIM/XII/2021, tentang Kepengurusan DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan Tahun 2021-2026.
Hingga pada momen terakhir, dirinya masih aktif menjabat dalam jabatan tersebut, yakni tepatnya dalam kurun waktu 15 bulan, belum ada sama sekali monitoring dan pembinaan langsung dari DPD IWAPI Jatim terhadap Kepengurusan DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026.
Dalam hal ini, lanjut Fais, pada tanggal 15 Mei 2023 pihaknya mengumumkan hendak dilaksanakannya Rapat Pleno DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan pada tanggal 17 Mei 2023, akan tetapi sehari sebelum pelaksanaan, tepatnya pada tanggal 16 Mei 2023 sore, tiba-tiba Fais menerima surat pemberhentian sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026, dan sekaligus di dalamnya memuat terkait penunjukkan WKU 1 DPD IWAPI Jatim sebagai Plt Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan, tanpa ada konfirmasi apapun kepada dirinya dan tidak diberi hak untuk membela diri.
Pada tanggal 17 Mei 2023 DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Pleno, yang dihadiri oleh 24 orang pengurus dari 41 orang pengurus aktif yang diundang. Yang artinya memenuhi quorum kehadiran peserta sebanyak 58,54%, dengan hasil, seluruh peserta Rapat Pleno menolak pemberhentian Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 berikut penunjukkan WKU 1 DPD IWAPI Jatim sebagai Plt Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan. Karena dilakukan secara sepihak dan menyalahi ketentuan dalam Anggaran Dasar IWAPI yang mengatur bahwa, kewenangan pemberhentian pengurus DPC dilakukan oleh DPD berdasarkan usulan hasil Rapat Pleno DPC.
"Namun demikian pada kenyataannya, pemberhentian saya dalam jabatan Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Rapat Pleno DPC," tegasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Mei 2023, Plt Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan mengadakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Pengurus DPD IWAPI Jatim dan beberapa pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan.
Namun, patut diduga ada beberapa peserta Rapat Pleno yang hadir, bukanlah anggota Dewan Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan, sehingga patut diduga pula hal itu menyalahi aturan, mengingat Rapat Pleno seharusnya dihadiri oleh pengurus yang aktif.
"Hal ini menguatkan dugaan saya bahwa itu dilakukan hanya untuk memenuhi quorum kehadiran semata," tambah dia.
Fais juga menduga pemberhentian Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 oleh DPD IWAPI Jatim tidak sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar IWAPI.
"Dalam hal inix mengingat saya selaku ketua umum DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan periode 2021-2026 yang diberhentikan, tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya, tidak pernah menerima Surat Peringatan apapun dari DPD IWAPI Jatim, dan bahkan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar IWAPI.
Hal inilah yang mendorong saya untuk menempuh langkah dengan menyampaikan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Ketua Umum DPD IWAPI Jatim melalui kuasa hukum saya, dengan harapan ada perhatian dari pihak DPD IWAPI Jatim terkait permasalahan ini, akan tetapi dari 2 (dua) surat somasi yang disampaikan, tidak satu pun memperoleh tanggapan hingga saat ini," ungkapnya.
Fais menjelaskan, langkah yang ia tempuh bersama sebagian besar DPC IWAPI Kab. Pasuruan periode 2021-2026 ini adalah bukan untuk mendapatkan kembali posisi sebelumnya, melainkan pihaknya ingin menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai aturan organisasi IWAPI. Akan tetapi melihat fakta tidak diresponnya 2 (dua) surat somasi yang telah dilayangkan oleh para kuasa hukum, maka pada kesempatan ini pula dirinya menyatakan mundur dari IWAPI.
"Tidak menutup kemungkinan, langkah ini akan diikuti oleh sebagian besar Pengurus DPC IWAPI Kab. Pasuruan yang aktif. Dan untuk selanjutnya Kami akan fokus berkarya di wadah baru yang lebih sehat dan kondusif," jelas Fais.
Fais juga berbangga diri karena sudah menjadi legacy yang mempelopori terbentuknya DPC IWAPI di Kabupaten Pasuruan dan sudah mendapat apresiasi dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan atas apa yang sudah dilakukan.
Sementara, kuasa hukum Fais Yunianti yakni; Nizar Fikkri dan Fitri Indah dari KJD Law Firm menyampaikan bahwa, kliennya diberhentikan dari jabatannya dengan alasan adanya laporan, situasi, dan kondisi DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan dan Rapat Tim Organisasi DPD IWAPI Jatim.
Dan berdasarkan Rapat Terbatas Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Jatim, dengan dikirimkannya Surat Mosi Tidak Percaya dari Pengurus DPC sebanyak 50% plus 1 dan penilaian Tim Organisasi sejak 6 (enam) bulan terakhir.
"Pemberhentian secara tiba-tiba tersebut patut dipertanyakan dan diduga penuh dengan kejanggalan, mengingat: SuratPemberhentian tertulis tanggal 13 Mei 2023 justru baru diterima oleh klien kami pada tanggal 16 Mei 2023 pada waktu sore hari, dimana tidak terdapat KOP surat lembaga IWAPI pada amplop surat tersebut dan tulisan pada kolom tujuan surat hanya ditulis dengan tulisan tangan.
Sehingga mengesankan surat tersebut seolah-olah atau patut diduga bukan surat resmi, dan klien kami juga mengklaim memiliki bukti dukungan dari 33 pengurus DPC IWAPI Kab Pasuruan yang aktif dan Hasil Rapat Pleno tanggal 17 Mei 2023 dengan quorum kehadiran peserta mencapai 58,54% dari total jumlah pengurus DPC IWAPI Kabupaten Pasuruan yang aktif dan seluruhnya menyetujui keputusan rapat, sehingga alasan pemberhentian klien kami berdasarkan Surat Mosi Tidak Percaya dari Pengurus DPC sebanyak 50% plus 1 patut untuk dipertanyakan," tegas Nizar.
Di samping itu, lanjut Nizar, terkait dengan pemberhentian pengurus, ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) telah mengatur sebagai berikut.
Pergantian antar waktu pengurus terjadi karena mengundurkan diri atas keinginan sendiri secara tertulis, meninggal dunia, diberhentikan.
Kewenangan pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut.
Untuk DPP dilakukan oleh rapat pleno dan dilaporkan dalam rapat koordinasi nasional. Untuk DPD dilakukan oleh DPP berdasarkan usul hasil rapat pleno DPD.
Untuk DPC dilakukan oleh DPD berdasarkan usul hasil rapat pleno DPC;
Untuk DPRan dilakukan oleh DPC berdasarkan usul hasil rapat pleno DPRan.
Jika Ketua Umum DPP/ DPD/ DPC/ Ketua DPRan berhalangan tetap dan atau sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan/ atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, sedangkan sisa masa jabatan Ketua Umum DPP/ DPD/DPC/ Ketua DPRan masih lebih dari separuh masa jabatan satu periode, maka untuk mengisi jabatan Ketua Umum DPP/ DPD/ DPC/ Ketua DPRan dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus Lengkap.
Sedangkan jika sisa masa jabatan tersebut di atas kurang dari separuh masa jabatan 1 (satu) periode, maka masa jabatan Ketua Umum DPP/ DPD/ DPC/ Ketua DPRan digantikan dengan Wakil Ketua Umum DPP/ DPD/ DPC/ DPRan.
"Hasil Keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus dilaporkan kepada Dewan Pengurus setingkat di atasnya untuk disahkan dan dikukuhkan, serta dipertanggungjawabkan pada MUNAS/ MUSDA/ MUSCAB/ MUSRAN.
“Jika masa jabatan pengganti Ketua Umum DPD/ DPC/ Ketua DPRan sebagaimana dimaksud ayat (1) lebih dari separuh masa jabatan satu periode, maka masa jabatan Ketua Umum DPD/ DPC/ Ketua DPRan pengganti menyelesaikan masa jabatan tersisa dalam periode berjalan dan tidak dihitung sebagai satu periode kepengurusan," urainya.
Masih kata Nizar, jika pengurus DPP/ DPD/ DPC/ DPRan tidak aktif selama 3 (tiga) bulan, maka akan dilakukan penggantian dengan anggota IWAPI yang aktif dan bersedia menymbang waktu, tenaga dan pikirannya agar kinerja DPP/ DPD/ DPC/ DPRan tidak terganggu dengan memberikan surat peringatan.
Hasil keputusan Rapat Pleno Dewan Pengurus tentang Pergantian Antar Waktu seperti yang termaktub pada ayat (4) di atas, dilaporkan kepada Dewan Pengurus setingkat di atasnya untuk disahkan, serta dipertanggungjawabkan pada MUNAS/ MUSDA/ MUSCAB/ MUSRAN.
Nizar juga menerangkan tata cara pemberhentian pengurus dan hak membela diri itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ketentuan Organisasi (PKO).
Merujuk pada ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) tersebut, maka pemberhentian kliennya dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Pasuruan hanya dapat dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
"DPC melakukan rapat pleno yang memutuskan untuk memberhentikan Klien Kami;Keputusan pemberhentian ditetapkan setelah memberikan klien kami kesempatan untuk membela diri, DPC mengusulkan hasil rapat pleno tersebut kepada DPD. DPD mengukuhkan dan mengesahkan hasil rapat pleno DPC atau tidak mengukuhkan dan mengesahkan hasil rapat pleno DPC.
“Sedangkan secara faktual, klien kami diberhentikan dari jabatannya sebelum, pelaksanaan rapat pleno DPC IWAPI yang baru diselenggarakan pada tanggal 17 Mei 2023 dan hasil dari Rapat Pleno DPC IWAPI yang dihadiri oleh 24 orang pengurus dari 41 orang pengurus aktif yang diundang atau sama dengan 58,54% suara justru menolak pemberhentian klien kami. Klien kami juga belum mendapatkan haknya untuk membela diri," tuturnya.
"Bahwa kejanggalan-kejanggalan tersebut, secara tidak langsung menimbulkan dugaan bahwa klien kami telah diberhentikan dari jabatannya secara tidak prosedural," sambung Fitri.
Dalam kesempatan ini, kata Fitri, kliennya menuntut haknya untuk memperoleh penjelasan, konfirmasi dan/atau klarifikasi dari DPD IWAPI Jatim terkait dengan alasan dan dasar diberhentikannya dari jabatannya tersebut, secara terbuka dan secara adil, dengan terlebih dahulu memberikan hak untuk membela diri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IWAPI.
"Mengingat, dengan adanya pemberhentian secara sepihak ini, secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi klien kami, dimana tidak dapat dipungkiri terdapat perbincangan di masyarakat umum dan internal IWAPI yang kemudian menduga klien kami tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga diberi sanksi berupa penghentian dari jabatannya. Padahal patut diduga pemberhentian tersebut dilakukan secara unprocedural," tegasnya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum dari Fais telah melayangkan Somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Ketua Umum DPD IWAPI Jatim, yakni pertama somasi tertanggal 23 Mei 2023 dan somasi ke-2 tertanggal 30 Mei 2023, akan tetapi kedua somasi tersebut tidak mendapat respon/tanggapan hingga saat ini. (ari/joko)