Lampung Barat, Clickindonesiainfo.id -
Awak Media Clickindonesiainfo sengaja menyambangi balai Pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat, sekitar pukul ,11.00 Hari Senin Tanggal 26 Juni 2023 melihat langsung bendera merah putih berkibar dalam keadaan sobek dan rusak, tim memberitahu ke warga yang ada di dekat balai desa,beberapa warga membenarkan bendera yang sobek panjang, rusak sudah berkibar seperti itu sejak bulan kemaren, warga yang tidak mau disebut namanya tidak berani mengingatkan ke Pk peratin Sinar Jaya Suparjo, takut katanya, tim juga menyampaikan ke bendahara pekon udah ada yang baru PK belum diganti aja (27/6/23).
Kemerdekaan yang kita nikmati saat ini tidak lah didapat dengan mudah . Namun Kemerdekaan itu direbut dengan mengorbankan Jiwa, Darah dan nyawa oleh para Pahlawan kita . Karena itu setelah kita Merdeka kita harus menghargai jasa jasa Pahlawan kita yang telah merebut kemerdekaan itu dengan cara mencintai dan mengisi serta mempertahankan Kemerdekaan itu dengan rasa Patriotisme dan kecintaan terhadap Bangsa dan Negara . Hal itu dapat kita ekspresikan dengan cara menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara .
Bila kita ingin sukses dan berhasil pada setiap usaha yang kita kerjakan kita harus telaten dan teliti terhadap hal hal kecil yang berhubungan dengan pekerjaan dan usaha kita. Hal itu menandakan bahwa kita bekerja dengan hati karena kalau kita bekerja tanpa hati namun hanya karena rutinitas sambil menunggu tanggal gajian setiap bulan nya maka hal kecil yang dapat berakibat fatal dipekerjaan kita itu tidak akan dapat kita perdulikan walau pun sangat nyata dan kasat mata karena terlihat dengan jelas didepan mata kita .
Seperti yang dipertontonkan oknum Peratin Sinar Jaya menemukan pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam di halaman Balai desa Kondisi Bedera Merah Putih ini terlihat sudah sangat Parah karena pada bagian ujung Bendera itu ditemukan sudah Robek hingga ber renda renda .
Melihat pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti itu wajar bila saat ini Publik, peka dan memperhatikan lingkungan kerjanya . Karena itu publik meragukan kedisiplinan dan rasa Nasionalisme dari oknum tersebut karena itu meminta Bupati melalui camat agar segera mengevaluasi kinerja oknum dimaksud .
pengibaran Bendera di Kantor milik Pemerintah yang kondisinya sudah parah seperti itu sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi lagi karena seorang Peratin/kepala desa harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat diduga tidak mengerti dan paham serta tidak peduli akan makna dari Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Republik Indonesia . Padahal semua biaya di Kantor Desa ditanggung oleh Negara dari uang rakyat karena itu tidak ada alasan mereka tidak ada uang untuk mengganti Bendera tersebut .
“ Ini Pelecehan , oknum kepala desa, terhadap Bendera Merah Putih . Saat menurunkan dan menaikkan Bendera itu seharusnya dia tau bahwa Bendera itu sudah dalam keadaaan Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam tapi kenapa tetap mereka gunakan . Ini namanya kesengajaan berarti tidak memperhatikan kondisi Bendera yang dikibarkan dihalaman nya sudah kondisi parah seperti itu . dilingkungan kerjanya sehari hari saja tidak dia perhatikan bagaimana dia bisa memperhatikan warganya,diminta kepada BUPATI Lampung Barat kepada camat Air Hitam untuk meng evaluasi kinerja oknum ini,
bahwa Pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti ini merupakan pelecehan terhadap Lambang Negara yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum pegawai desa atau kepala desa,
“ Patut diduga pengibaran Bendera ini dilakukan asal asalan dan hanya sebagai rutinitas sehari hari sehinga mereka tidak mengetahui Bendera Merah Putih yang mereka kibarkan di Kantor nya itu sudah mengalami Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam bahkan ujungnya sudah compang camping,robek panjang,
bahwa pemasangan Bendera yang sudah dalam kondisi Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti yang dikibarkan dihalaman balai desa Sinar Jaya,
“ Poin c Bagian Keempat Pasal 24 Larangan UU RI No 24 Thn 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam;”. Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini diatur pada : Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c” .
“ Pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah seperti ini bukan main main . Itu merupakan Tindak Pidana . Ancaman nya kurungan badan 1 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah “.
(Ansyori)