Pasuruan, Clickindoneaiainfo.id - Soni seorang jurnalis yang juga sebagai pimpinan media Smash.news secara resmi melaporkan oknum kepercayaan CV. ADIKO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan, Jawa Timur, karena dinilai telah melecehkan profesi wartawan, dengan berbuat kasar dan arogan atau mendorong tubuhnya saat konfirmasi terkait pengerjaan pembangunan saluran Darinase atau Proyek Gorong-gorong yang menggunakan uang Negara atau di bawah naungan Dinas Bina Marga di Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.Senin, (19/06/2023)
Soni menyampaikan kronologi insiden perlakuan kasar yang dilakukan oleh pegawai atau orang kepercayaan CV. ADIKO yang arogan ke awak media, pada saat dirinya mencari informasi, konfirmasi atau mencari bahan pemberitaan dirinya mendapat perlakuan kasar dengan didorong tubuhnya, bahkan dirinya mendapat ancaman.
"Hari ini resmi saya melaporkan orang kepercayaan atau pegawai CV. ADIKO ke SPKT Polres Pasuruan, karena saya menilai ia sudah memperlakukan saya dengan kasar dan sangat arogan, pada hal, pada saat itu saya datang baik-baik dan memperkenalkan diri sebagai Jurnalis atau wartawan, dan kebetulan saya lihat ada beberapa tutup drainase (coor) yang retak lalu saya tanya kan ke yang bersangkutan apakah yang retak itu bisa di kembalikan ke tokonya dan di gantu, namun apa yang saya dapat, bukanya ia menjawab pertanyaan saya, malah saya mendapat perlakuan yang tidak baik, tubuh saya didorong dan mengata-ngatain saya hal yang tak pantas di utarakan, bahkan saya sempat di ancam oleh oknum tersebut,"ungkapnya saat selesai menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan. Sabtu ( 17/06/2023)
Lebih lanjut ia mengatakan, saya tidak terima atas perlakuan ia pada diri saya sebagai Jurnalis, karena Jurnalis atau Wartawan menjalankan tugas dilindungi dengan undang-undang kebebasan Pers No. 40 tahun 1999.
"Tindakan yang seperti itu semestinya tidak perlu terjadi, itu sama halnya menghalangi tugas wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik dan ini jelas melecehkan profesi jurnalis, makanya saya laporkan orang tersebut, karena saya juga tidak ingin hal ini terjadi pada Wartawan saya maupun teman-teman Wartawan di seluruh Indonesia,"tambahnya.
Pimred Smes.news juga mengatakan, saya berharap pihak Kepolisian atau Polres Pasuruan, segera memproses laporan saya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, karena saya tidak ingin hal ini terjadi pada teman-teman seprofesi saya.
"Saya berharap Polres Pasuruan segera memproses atau menidak lanjuti aduan saya karena menghambat dan menghalang-halangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) tentang Undang-undang kebebasan Pers No. 40 tahun 1999, bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ppelaksanaan kentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta,"tegasnya ke awak media (zen/fajar)