Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Gruduk gabungan lsm, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023 -2043. Mereka menuntut Penundaan pengesahan. Senin,(08/05/2023)
Dari pantauan awak media di lokasi halaman gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, beberapa lsm telanjang dada sebagai bentuk keterbukaan dan transparan dalam pembahasan Raperda RTRW
Menurut Lujeng Sudarto Direktur Pusat Study dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA). Dalam orasinya, aksi telanjang dada ini sebagai ekspresi agar dalam pembahasan Raperda RTRW ini dilakukan secara terbuka. Karena selama pembahasan sejak tahun 2019, DPRD dan Pemkab Pasuruan tidak melibatkan civil society sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan transparansinya.
"Aksi telanjang dada ini sebagai ekspresi agar dalam pembahasan Raperda RTRW secara terbuka, karna kami secara tegas menolak pengesahan yang cenderung berpihak pada pemodal atau investor serta merugikan kepentingan masyarakat.'' kata lujeng dalam orasinya
Disaat pertemuan berlangsung di dalam ruangan Ketua DPRD, A. Sudiono fauzan mengungkapkan ketua dewan bersepakat akan membahas dengan para ketua Fraksi dan juga melibatkan pansus RTRW untuk menunda pengesahan Raperda RTRW menjadi perda.
"Kita minta waktu untuk melakukan pertemuan dengan para ketua Fraksi tentang apakah akan menunda pengesahanya atau melanjutkan penetapan menjadi perda RTRW." Ungkap ketua dewan.(jo/red)