Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 25 Mei 2023, 15:41 WIB
Last Updated 2023-05-25T08:42:05Z

Tak Jera, Seorang Residivis Kandas Lagi Ditangan Timsus Polres Padang Sidempuan



PADANG SIDEMPUAN, Clickindonesiainfo.id - Tim khusus (Timsus) BKO ke Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan  Polda Sumatera Utara Akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial AS alias Ari Menek (29) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, sesuai LP Nomor /B/229/V/2023/SPKT /Polres Padangsidimpuan /Polda Sumatera Utara.

“Terduga pelaku yang merupakan seorang Residivis kasus penganiayaan dan sebelumnya juga Polisi juga pernah menangkap pelaku atas kasus pencurian kekerasan (Curas)," ujar Kasat Reskrim  Polres P.Sidempuan AKP Maria Marpaung, SE, MM kepada wartawan melalui Plt Kasi Humas AKP L Sihaloho, Rabu (24/5/23).

Lanjutnya menjelaskan, selain kasus pencurian pemberatan (Curat), tersangka (AM-red) juga pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan di 2021 lalu. Jadi, ini yang ketiga kalinya tersangka berurusan dengan hukum.

"Tersangka AM alis Ari Menek akan menjalani hukuman penjara paling lama selama 7 tahun. Lantaran pernah menjadi residivis atau mantan Napi, hukuman terhadap AM atas kasus Curat yang terakhir ini (Pasal 363 KUHPidana) bakalan bertambah sepertiga lagi," tegasnya.

Sambung AKP L Sihaloho memaparkan, Timsus Sat Reskrim, menangkap tersangka persis di Desa Pudun Jae. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku jika telah melakukan tindak pidana Curat.

Sebelumnya, sebut Kasat, pada Minggu (21/5/23) Subuh, warga Desa Pudun Jae, atas nama Rosmaida Hasibuan (31) terkejut saat bangun dari tidurnya di rumah. Di mana, Rosmaida mendapati satu unit Handphone beserta tas berisi uang Rp 500 ribu miliknya sudah raib.

“Selain itu, kunci sepeda motor yang ada diatas meja rias disamping tempat tidurnya juga sudah tidak ada. Kemudian, pelapor (Rosmaida_red) ke luar kamar,” ujarnya.

Korban, lanjut Kasi Humas, juga melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor warna merah miliknya juga sudah raib di parkirkan ruang depan Rumah.

Atas hal tersebut, korban lantas melapor ke Polres P.Sidempuan dengan kerugian lebih kurang Rp 9 juta. Tak butuh waktu lama, lebih kurang hanya 2×24 jam, Polres P.Sidempuan sukses mengungkap kasus Curat yang melibatkan mantan Napi tersebut.

Kasi Humas menerangkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor berikut 2 unit ksp body. Lalu, satu unit obeng dan satu unit kunci sepeda motor.

“Guna proses penyidikan, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres P.Sidempuan dan akan melaksanakan beberapa rangkaian pemeriksaan untuk tahapan lebih lanjut," pungkasnya. (Ikhfan)