Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 31 Mei 2023, 12:50 WIB
Last Updated 2023-05-31T05:50:24Z

Satreskrim Polres Kediri Mengamankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Karyawan Koperasi

  

KEDIRI, Clickindonesiainfo.id - ClikIndonesiaInfo.Com - Satreskrim Polres Kediri menangkap Joni Anan, 21, kepala cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Exindo Jaya Mandiri (EJM) Cabang Kediri. Pria asal Desa Tondokerto, Kecamatan Jatenan, Pati, Jawa Tengah ini ditahan bersama lima karyawannya.

Mereka adalah Robiatul Sandi Andik Sanjaya, 24; Anwar Annas, 34; Ade Rian Alfa Rizki, 24; Yogis Risanda Novansyah, 23; M. Irham Johandi, 22.  Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, keenam pria tersebut diamankan karena mengeroyok Ragil Trias Herjuna, 28, mantri KSP EJM yang bertugas mencari nasabah. “Penangkapan dilakukan pada 25 Mei lalu,” kata kasatreskrim melalui Kanitpidum Polres Kediri Ipda Dandi Fitra Ramadhan.

Polisi mengamankan mereka di kantor koperasi sekitar pukul 21.00. Peran keenam orang tersebut sebagai pengeroyok dan telah ditetapkan tersangka. Selain itu, Dandi mengatakan, juga mengamankan M. Satriya Saputra, 19, karyawan KSP EJM, yang berperan merekam proses interogasi Joni dan lima karyawannya pada Ragil. 
 

Sehari sebelum ditangkap, Rabu malam (24/5), Joni dkk menginterogasi Ragil di kantor KSP EJM, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Penyebabnya, Ragil diduga membuat pinjaman fiktif. Informasi yang dihimpun koran ini menyebut, Ragil mengajukan pinjaman koperasi dengan dalih diberikan untuk nasabah. Namun setelah uang cair, warga Jamsaren, Kecamatan Kota Kediri itu tidak menyalurkannya ke nasabah. Saat ditagih berulangkali, Ragil mengelak. “Dari keterangan pelaku, korban ini melakukan pinjaman fiktif,” ungkap Dandi Fitra Ramadhan.

Karena pinjaman fiktif itu, karyawan KSP EJM harus menutupi kerugian Rp 44 juta. Karena jengkel, Joni bersama 5 karyawan lantas menginterogasinya. Hingga puncaknya mereka emosi lantas memukuli Ragil. Sebelumnya, saat proses interogasi, Joni meminta Satriya merekam proses interogasi. “Jadi saat diinterogasi, ada yang disuruh merekam,” kata Dandi.


Setelah babak belur, para pengeroyoknya meninggalkan Ragil di kantor KSP. Polisi baru mengetahui kejadian itu esoknya. Ini setelah video rekaman interogasi viral di media sosial. “Awalnya video dikirim ke grup (pegawai), terus ada yang menyebarkan. Tapi belum tahu siapa, masih penyidikan,” jelas perwira kelahiran 1999 itu.


Sementara itu, Ragil yang juga telah diperiksa satreskrim mengakui membuat pinjaman fiktif. Namun, pihak KSP belum melapor ke polisi. “Kami mengimbau (KSP), itu tergantung mereka mau melaporkan atau tidak, yang jelas melaporkan dengan disertakan bukti. Nanti kasusnya akan ditangani terpisah,” terang Dandi.

Untuk kasus pengeroyokan, dia menjelaskan, pelaku terancam pasal 170 KUHP. Sedangkan yang merekam nantinya bisa terjerat UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . “Kalau yang masuk dalam video (pelaku pengeroyokan) jelas jadi tersangka. Kalau yang merekam, tergantung motifnya apa. Ini masih didalami,” pungkas Dandi


(4rr)