Ia mengungkapkan bahwa BBM jenis pertalite tersebut diambil dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kota Kendari dan rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulteng.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyita sebanyak 121 jeriken dengan berat sekitar lima ton dan 100 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
"Rencananya BBM tersebut akan dijual kepada kawan-kawannya yang ada di Sulteng, begitu juga dengan tabung gas elpiji ini," tuturnya.
Pamen berpangkat melati satu tersebut membeberkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu FM (34), MD (22), dan LD (26). Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
"Ketiga orang ini dengan tugas yang berbeda dan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Mereka bekerja sendiri-sendiri dan memiliki tempat penjualan tersendiri di Morowali," ungkapnya.
Kini, ketiga pelaku tersebut sedang pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut, dan barang bukti sebanyak 121 jeriken berisi BBM jenis pertalite dan 100 buah tabung gas elpiji 3 kg serta tiga unit kendaraan roda empat diamankan di Polda Sultra.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(Red)