Batam, Clickindonesiainfo.id -Kasus Pencurian Pecah Kaca, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Satu Keluarga
Kasus Pencurian Pecah Kaca, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Satu Keluarga
Senin, Mei 22, 2023Dibaca 5 kali
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa. (Tengah).
Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri tangkap 5 orang pelaku tindak pidana pecah kaca yang terjadi di parkiran hotel Lucky Star Kota Batam pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.55 WIB.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan, kejadiannya berawal saar korban mengambil uang senilai Rp 310 juta di Bank BCA Jodoh.
"Pelaku yang berinisial AS (42) dan S (35) sebelumnya mengincar korban yang keluar dari bank dengan membawa tas yang terlihat besar," kata Robby pada Senin (22/5/2023) sore di Mapolda Kepri.
Lanjutnya, setelah melihat target yang membawa tas berukuran besar. Kedua pelaku mengikuti korban sampai di parkiran hotel.
"Saat mobil korban terparkir di hotel. Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan pecahkan kaca menggunakan serpihan busi dan membawa kabur uang yang ditinggalkan di dalam mobil," bebernya.
Lanjut Robby, setelah berhasil membawa uang tersebut, kedua pelaku membagi hasil dan hasil pembagian yang diterima oleh S dibagi lagi kepada tersangka AWH (52), ES (30), dan FA (36).
"Ketiga tersangka lainnya ini juga terlibat karena mereka menerima uang hasil curian tersebut. Dan ketiga mereka ini merupakan Ayah, kakak, dan adik dari tersangka S," ungkapnya.
Robby juga menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kelima tersangka, yang mana tersangka AS diamankan di kosannya pada Sabtu (13/5) dini hari.
"Dari keterangan pelaku AS, dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka S melarikan diri ke daerah Palembang. Dan pada Kamis (18/5) tersangka S berada di Batam dan dilakukan penangkapan di daerah Happy Garden," Imbuhnya.
Kedua tersangka AS dan S berperan sebagai joki motor dan eksekutor. Sementara tersangka AWH, ES dan FA merupakan penadah.
"Terhadap tersangka AS dan S dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan tersangka AWH, ES dan FA dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter:
(Darman)